RIWARA.id – Pudjianto (59) pria pensiunan yang menendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono Blora, dituntut hukuman denda Rp 5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan itu tergolong rendah untuk ancaman hukuman maksimal yakni penjara 1 tahun 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya golongan II yang setara dengan Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 337KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, Zainudin, terdakwa mengaku saat ini berusia lanjut dan hanya memiliki gaji pensiunan sebagai sumber penghasilan.
Dia juga menyebut harus menanggung nafkah keluarga terdiri dari istri dan seorang ipar yang menderita stroke.
“Kami memandang tuntutan ini sangat besar bagi terdakwa, karena hukuman bukan berarti balas dendam akan tetapi sebagai pembinaan dan sesuai dengan tanggung jawab terdakwa,”
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya,” tutur Zaenudin saat membacakan pleidoi.
Dalam pledoi juga disebutkan terdakwa menyadari kesalahannya, telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menendang karena Merasa Terhambat
Kasus ini terjadi tanggal 25 Januari 2026 di Lapangan Kridosono Blora, ketika seorang warga bernama Frida tengah berjalan-jalan bersama kucingnya yang diikat tali kekang.
Mendadak, muncul PJ yang sedang berolah raga lari dan berseru “Saduk!” yang dalam bahasa Jawa berarti tendang.
Ternyata pria tersebut kemudian benar-benar menendang si kucing betina bernama Mintel, hingga binatang itu terpental dan terbanting karena tercekik tali kekang.
Kebetulan, kejadian itu terekam oleh kamera ponsel keponakan Frida yang ada di lokasi, sehingga video berdurasi 11 detik itu menyebar viral.
Dalam serangkaian sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedy Adi Saputra, terdakwa Pudjianto menyatakan menendang Mintel karena merasa lintasannya lari terhambat.
Sidang dilanjutkan tanggal 3 Juni mendatang untuk menerima vonis hakim.
Pensiunan di Blora yang viral tendang kucing hingga mati dituntut denda Rp 5 juta. Melalui pleidoi, ia menangis minta keringanan hakim karena alasan ekonomi keluarga.