RIWARA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menyoroti praktik persaingan tarif murah di industri layanan internet nasional.
Hal itu terungkap dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam blueprint tersebut, Komdigi menilai kompetisi harga layanan internet yang terlalu agresif justru berdampak buruk terhadap kualitas jaringan nasional dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Dokumen itu menyebut fenomena race to the bottom atau persaingan berbasis tarif murah telah membuat banyak provider internet kesulitan menjaga kualitas layanan sekaligus mempertahankan margin bisnis.
“Persaingan harga yang destruktif menyebabkan degradasi kualitas layanan secara sistemik,” demikian tertulis dalam blueprint tersebut.
Tarif Murah Dinilai Tekan Kualitas Jaringan
Dalam dokumen tersebut, Komdigi menilai struktur industri internet Indonesia saat ini terlalu terfragmentasi dengan jumlah provider yang sangat banyak.
Indonesia disebut memiliki sekitar 1.532 ISP terdaftar, sementara pasar dinilai secara realistis hanya mampu menopang sekitar 118 hingga 180 ISP yang benar-benar sehat dan kompetitif secara ekonomi.
Kondisi industri yang terlalu padat disebut memicu perang harga antar provider demi mempertahankan pelanggan dan memperluas pangsa pasar.
Namun di sisi lain, kompetisi tarif murah tersebut dinilai m embuat banyak ISP mengalami tekanan margin yang tinggi sehingga kesulitan melakukan:
modernisasi jaringan,
peningkatan kapasitas bandwidth,
pemeliharaan infrastruktur,
hingga investasi teknologi baru.
Blueprint tersebut menilai kondisi itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kualitas fixed broadband Indonesia masih tertinggal dibanding sejumlah negara ASEAN.
Internet Indonesia Dinilai Terlalu Fokus Harga
Dokumen blueprint Komdigi menunjukkan perubahan paradigma besar dalam arah kebijakan telekomunikasi nasional.
Jika sebelumnya industri internet Indonesia berkembang dengan kompetisi harga yang agresif, pemerintah kini mulai mendorong model industri yang lebih berorientasi pada:
kualitas jaringan,
stabilitas layanan,
efisiensi infrastruktur,
dan keberlanjutan investasi jangka panjang.
Blueprint tersebut juga mencontohkan negara-negara dengan kualitas internet terbaik umumnya memiliki struktur industri yang lebih terkonsolidasi dan kemampuan investasi jaringan yang lebih kuat.
Sebaliknya, Indonesia dinilai masih berada dalam kondisi industri yang terlalu fokus pada persaingan harga dibanding penguatan kualitas layanan.
Komdigi Dorong Standar Layanan Lebih Tinggi
Selain menyoroti perang harga, blueprint tersebut juga mengusulkan peningkatan standar Quality of Service (QoS) nasional.
Beberapa parameter yang diusulkan antara lain:
latency maksimal 20 milidetik,
service availability minimal 99 persen,
monitoring kualitas jaringan,
hingga dokumentasi downtime secara lebih ketat.
Dokumen itu juga mendorong mandatory infrastructure sharing atau kewajiban berbagi infrastruktur pasif antar operator guna meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional.
Arah kebijakan tersebut dinilai menunjukkan pemerintah mulai menggeser fokus industri internet nasional dari kompetisi tarif murah menuju kompetisi berbasis kualitas layanan dan kekuatan investasi.
Era Internet Murah Mulai Dipertanyakan
Blueprint Komdigi itu memunculkan pertanyaan baru terkait masa depan tarif layanan internet di Indonesia.
Di satu sisi, internet murah selama ini menjadi daya tarik utama kompetisi provider.
Namun di sisi lain, pemerintah mulai menilai model kompetisi berbasis tarif murah tidak cukup sehat untuk menopang pembangunan infrastruktur digital jangka panjang.
Sejumlah usulan dalam blueprint tersebut diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan investasi dan biaya operasional provider internet dalam beberapa tahun mendatang.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa arah reformasi industri telekomunikasi nasional pada akhirnya dapat memengaruhi struktur harga layanan internet di masa depan.
Dilansir Riwara.id pada Minggu, 17 Mei 2026 dari djed.komdigi.go.id, struktur Ditjen Ekosistem Digital Komdigi saat ini dipimpin Edwin Hidayat Abdullah sebagai Direktur Jenderal.
Hingga berita ini diterbitkan, Riwara.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Komdigi terkait kemungkinan dampak blueprint tersebut terhadap struktur tarif layanan internet nasional. Dokumen blueprint itu sendiri masih berupa arah kebijakan dan belum seluruhnya menjadi regulasi final.*
Dokumen blueprint penyehatan industri telekomunikasi Komdigi menyoroti praktik perang harga layanan internet di Indonesia. Kompetisi tarif murah dinilai memicu penurunan kualitas jaringan dan menghambat investasi industri telekomunikasi nasional.