Riwara.id- Salah satu hal penting dalam program bansos 2026 adalah apakah nama Anda masuk atau tidak dalam daftar penerima bantuan sosial pemerintah. Jika tidak masuk daftar, Anda bisa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau masuk ke website Kemensos.
Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kategori layak mendapat bansos atau tidak, Anda wajibb tahu tentang nama Anda masuk dalam kategori desil berapa. Desil pada bansos dapat dicek melalui data tunggal yaitu DTSEN.
DTSEN adalah kunci utama penyaluran bansos, data ini menjadi penting agar penyaluran bansos tepat sasaran dan akurat. Dirangkum Riwara.id dari laman Kemensos, Kamis, 16 April 2026, DTSEN adalah data yang bersifat dinamis karena terus diperbarui berdasarkan perubahan status kependudukan warga.
Hal ini menyebabkan daftar penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk menjaga akurasi dan transparansi data, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses secara mandiri. Melalui layanan digital ini, masyarakat dapat memperbarui data sekaligus mengusulkan calon penerima bansos yang dinilai layak.
Berikut cara mudah yang bisa dilakukan untuk daftar DTSEN Online:
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store
Jika belum memiliki akun, pilih opsi Buat Akun Baru
Lengkapi data diri berupa
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai KTP
Nomor telepon
Alamat email
Kemudian buat username dan password
Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP
Kemudian klik "Buat Akun", maka akun telah berhasil dibuat
Login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya
Pada halaman utama, pilih menu Usulan
Masukkan data pribadi sesuai dengan KTP
Unggah dokumen yang diminta, seperti
Foto KTP
Foto KK
Foto kondisi rumah atau tempat tinggal
Dokumen lain yang diminta
Status pengajuan dapat dipantau secara berkala di dalam aplikasi
Jika dinyatakan layak mendapat bansos, nama Anda otomatis masuk dalam daftar penerima bansos.***







Simak cara mudah daftar DTSEN online gunakan aplikasi resmi ini tunggu info pencairan BPNT dan PKH tahap 2