RIWARA.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan jemaah haji Indonesia agar mematuhi ketentuan kepabeanan saat kembali ke Tanah Air, khususnya terkait pembawaan rokok dan uang tunai.
Kepala Seksi Impor 3 DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan bahwa rokok memang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, namun jumlahnya dibatasi.
“Rokok yang dibawa masuk ke Indonesia memang mendapatkan pembebasan, tetapi terbatas. Untuk sigaret, batasnya adalah 200 batang,” ujar Cindhe dalam kegiatan edukasi layanan kepabeanan bagi jemaah haji secara daring.
Ia menambahkan, apabila jemaah membawa rokok melebihi batas tersebut, maka kelebihannya tidak akan dikenakan bea, melainkan langsung dimusnahkan oleh petugas.
“Kalau jumlahnya lebih dari 200 batang, kelebihannya akan dimusnahkan,” tegasnya (16/4/2026).
Fokus Pengawasan pada Barang Masuk
Cindhe menjelaskan, dalam rezim kepabeanan, pengawasan umumnya lebih ketat terhadap barang yang masuk ke dalam negeri (impor), dibandingkan barang yang keluar (ekspor).
Karena itu, pembatasan seperti kuota rokok berlaku saat kedatangan di Indonesia. Sementara itu, untuk keberangkatan ke luar negeri, termasuk ke Arab Saudi, jemaah tetap diminta memperhatikan aturan yang berlaku di negara tujuan.
“Yang banyak diatur adalah impor. Jadi ketentuan 200 batang itu berlaku saat masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Uang Tunai di Atas Rp100 Juta Wajib Dilaporkan
Selain rokok, DJBC juga mengingatkan aturan terkait pembawaan uang tunai. Jemaah yang membawa uang dalam jumlah besar wajib melaporkannya kepada petugas.
Ketentuan ini mengacu pada aturan Bank Indonesia sebagai otoritas pengendali peredaran uang.
“Pembawaan uang tunai ke dalam Indonesia wajib dilaporkan jika nilainya Rp100 juta atau lebih,” kata Cindhe.
Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir khusus, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk keperluan pengawasan.
BPKH Siapkan Uang Saku Jemaah
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan kebutuhan uang saku bagi jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/202 6 M.
Total dana yang disiapkan mencapai 152,49 juta riyal Arab Saudi untuk 203.320 jemaah haji reguler. Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar 750 riyal atau sekitar Rp3,4 juta.
Dana tersebut diperuntukkan sebagai biaya hidup selama di Tanah Suci, mulai dari kebutuhan harian hingga cadangan untuk keperluan tak terduga, termasuk pembayaran dam (denda haji).*
Inung R Sulistyo






Bea Cukai mengingatkan jemaah haji Indonesia agar tidak membawa rokok lebih dari 200 batang dan wajib melaporkan uang tunai di atas Rp100 juta saat masuk ke Tanah Air.