Pemprov Jateng resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Besaran upah yang ditetapkan terdiri dari UMP, UMSP, UMK dan UMSK.
ASIK! Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Libur Nataru 2025 2026, Ini Dia Rincian Lengkap Tarifnya
LOWONGAN KERJA! Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga GF-ATMR Tahun 2026, Pendidikan Minimal D3, Pendaftaran hingga 6 Januari, Ini Persyaratannya
Lowongan Kerja! Taman Balekambang Buka Rekrutmen untuk Posisi Pimpinan, Ini Persyaratan dan Mekanismenya
BRI Bagikan Dividen 2025 Rp20,6 Triliun, Cum Date 29 Desember 2025
Riwara.id © 2025