Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, BI Lakukan Penyesuaian Nilai Ambang Batas, Berlaku Mulai Awal April 2026

  • Windy Anggraina
  • Rabu, 25 Maret 2026 | 11:36 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – Ditengah gejolak politik yang saat ini masih terjadi antara Iran, Amerika dan Israel mau tidak mau hal ini tentu sangat berdampak pada sistem ekonomi global termasuk salah satunya adalah nilai tukar rupiah. Bank Indonesia mengambil beberapa langkah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Bank Indonesia (BI) akan melakukan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) pembelian valas yang wajib disertai dokumen underlying, dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Dengan kata lain, pembelian valas di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan sepanjang disertai dokumen underlying.

“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” terang Gubernur BI, sPerry Warjiyoeperti dikutip Riwara.id dari laman Bank Indonesia, Rabu, 25 Maret 2026.

Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya bank sentral untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.

Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, melainkan memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

Penguatan kebijakan transaksi pasar valas tersebut akan mulai berlaku April 2026 den gan masa transisi sampai dengan 30 April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu, BI melakukan penyesuaian threshold pada instrumen lindung nilai. Threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Penyesuaian serupa juga berlaku pada transaksi swap, dengan threshold pembelian dan penjualan yang dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan mulai berlaku pada April 2026.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penyempurnaan itu akan mulai berlaku pada 1 April mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Dalam merumuskan kebijakan itu, ujar dia, BI mencermati perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.

Thomas menjelaskan, penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif.

Peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.

“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” pungkasnya.*** 

 

Bank Indonesia lakukan sejumlah langkah strategis jaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan cara melakukan penyesuaian nilai ambang batas pembelian valas

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

Topic News