Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis, 4 Anggota Denma BAIS Diamankan

  • Inung R Sulistyo
  • Rabu, 18 Maret 2026 | 16:06 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Konferensi pers Mabes TNI terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Konferensi pers Mabes TNI terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta, Rabu (18/3/2026). (Foto: Riwara.id)

 

RIWARA.ID, JAKARTA – Mabes TNI kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/3/2026), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan telah mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini diketahui bermula dari insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Empat Anggota Denma BAIS TNI Diamankan

Perwakilan Puspom TNI menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku telah diserahkan ke pihaknya dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus saat ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tahap penyidikan,” ujarDanpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 .

Keempat anggota tersebut diketahui berasal dari Denma BAIS TNI. Adapun inisial dan pangkat mereka adalah:

NDP (Kapten)

SL (Letnan Satu)

BHW (Letnan Satu)

ES (Sersan Dua)

Puspom juga mengungkapkan bahwa para terduga akan ditahan sementara di fasilitas tahanan militer dengan pen gamanan maksimal di Pomdam Jaya.

TNI Dalami Motif dan Dugaan Perintah Atasan

Hingga saat ini, motif di balik dugaan penganiayaan masih dalam tahap pendalaman. Termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak tertentu maupun keterkaitan dengan aktivitas korban.

“Terkait motif maupun kemungkinan adanya perintah, semuanya masih dalam proses pendalaman. Kami memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” jelas pihak Puspom.

Menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan kasus ini dengan aktivitas kritik yang disuarakan korban terhadap isu pertahanan, TNI menegaskan belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

Dugaan Peran Pelaku Masih Didalami

Dari hasil awal, rekaman CCTV menunjukkan adanya dua orang pelaku di lokasi kejadian. Namun, Puspom menerima empat orang terduga, sehingga penyidik masih mendalami peran masing-masing.

“Dua orang terlihat sebagai pelaku di lapangan, sementara dua lainnya masih kami dalami perannya, apakah terkait perencanaan atau lainnya,” ujar perwakilan TNI.

Dijerat Pasal 467 KUHP, Ancaman 4–7 Tahun

Untuk sementara, keempat terduga dikenakan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu, Puspom akan segera melengkapi proses hukum, termasuk:

Penyusunan laporan polisi

Pemeriksaan saksi dan korban

Pengajuan visum et repertum

Koordinasi barang bukti dengan kepolisian

Status Masih Terduga, TNI Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

TNI menegaskan bahwa keempat anggota tersebut masih berstatus terduga dan belum ditetapkan secara final sebagai tersangka, sejalan dengan asas praduga tak bersalah.

“Jika nantinya terbukti, maka statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Puspom.

Isu Target Lain dan Keterlibatan Lebih Luas Diselidiki

Terkait informasi yang beredar mengenai adanya dugaan target lain selain korban, pihak TNI menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua informasi akan kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

TNI Janjikan Proses Tr ansparan

Menjawab kekhawatiran publik terkait transparansi, TNI memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan terbuka.

“Tahapan penyidikan, pemberkasan hingga persidangan akan kami sampaikan secara transparan. Rekan-rekan media juga akan kami libatkan untuk mengikuti prosesnya,” kata perwakilan TNI.

Persidangan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer, yang diklaim tetap terbuka untuk publik.

Catatan Redaksi:

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

 

Puspom TNI mengamankan empat anggota Denma BAIS TNI terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Motif dan peran pelaku masih didalami.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News