Beragam Cara Menjarah Hutan Indonesia, Pemalsuan Dokumen hingga Angkut Kayu Pakai Motor

  • Ari Kristyono
  • Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:34 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono
Ilustrasi pencurian kayu di hutan menggunakan sepeda motor, dibuat dengan bantuan AI
Ilustrasi pencurian kayu di hutan menggunakan sepeda motor, dibuat dengan bantuan AI (Foto: Ari Kristyono)

 

RIWARA.id – Kementerian Kehutanan melalui jajaran di dua wilayah, melaporkan pengungkapan kasus pembalakan kayu bernilai tinggi, yakni kayu eboni dan kayu tembalun.

Kasus pertama diungkap Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil menangkap dua tersangka kasus kayu eboni ilegal bersama barang bukti, dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu (7/3/2026).

Kepalai Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel dalam keterangan tertu lisnya menyebut, kedua tersangka berinsian NS sebagai penyedia kayu dan AW yang menyediakan dokumen palsu.

Modus operandi yang dilancarkan, NS berperan di bagian hulu yang mendapatkan kayu eboni di Seram bagian Timur. Kayu eboni merupakan komoditas mahal dengan harga puluhan juta per meter kubik.

NS kemudian mengangkut kayo eboni ilegal sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, tersangka AW memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan 14 dokumen Daftar Kayu Olahan untuk mengelabui petugas.

Fredrik E. Tumbel menyebut, keberhasilan petugas mengungkap perdagangan kayu ilegal ini bukti komitmen negara dalam mengejar pelaku kejahatan kehutanan dari titik asal hingga ke penampung.

Tersangka NS ditangkap bersama barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris beserta dokumen transaksi keuangan yang membuktikan adanya aktivitas jual beli ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman untuk mereka, pidana penjara maksimal lama lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Angkut Kayu Curian dengan Sepeda Motor

Sementara itu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera meringkus AR (21) pemuda yang tertangkap basah sedang mengangkut kayu tembalun dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

AR melakukan itu bersama 6 rekannya, namun mereka semua berhasil meloloskan diri ketika patroli Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh memergoki mereka dan melakukan penyergapan, awal Maret kemarin.

Kepala Balai Gakku m Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut AR kemungkinan sudah berulang kali mencuri kayu dan merusak hutan taman nasional yang merupakan ekosistem untuk sejumlah hewan dilindungi seperti gajah dan harimau Sumatra.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar enam pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Aktivitas mereka sangat merusak kawasan TN Bukit Tigapuluh yang merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kami akan usut tuntas jaringan ini,” tegas Hari Novianto di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).

Selain sejumlah kayu tembalun dalam wujud balok, petugas menyita 7 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan diberi lengan di kiri kanan dan penambahan shockbreaker sehingga mampu mengangkut batang-batang kayu berukuran cukup besar. (*)

 

Kementerian Kehutanan melalui aparat penegak hukumnya di wilayah membongkar dua tindak pencurian kayu, salah satunya pencurian kayu tembalun di Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang menggunakan sepeda motor sebagai alat angkut.

Foto Editor
Author : Ari Kristyono

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

Topic News
Related News