RIWARA.id – Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari–Maret) 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemer intah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, tarif tenaga listrik bagi total 25 golongan pelanggan juga tidak berubah, termasuk pelanggan yang masih menerima subsidi listrik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan energi nasional. Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi.
Kementerian ESDM turut meminta PLN menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kepada pelanggan semakin baik.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
R-2/TR 3.500& ndash;5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh
Tarif listrik PLN Januari–Maret 2026 diputuskan tidak naik. Pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.