Pelanggan PLN Wajib Simak, Berikut Daftar Tarif Listrik Terbaru untuk 13 Golongan Non Subsidi, Berlaku Mulai 2 Februari 2026

  • Windy Anggraina
  • Senin, 02 Februari 2026 | 12:40 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina
Ilustrasi tarif listrik | Ari Kristyono
Ilustrasi tarif listrik | Ari Kristyono

 

Riwara.id – Memasuki Triwulan I, PLN memberikan informasi tentang daftar tarif baru untuk 13 golongan non subsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dilansir Riwara.id dari laman Kementerian ESDM, Senin, 2 Februari 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: BERSIAP! Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1447 H/2026 M akan Digelar Kemenag di Tanggal Ini

Adapun, dalam regulasi ini, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan . Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujarnya.

Tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Baca juga: ASIK! Harga Ayam dan Telur Hari Ini Alami Penurunan, Segini Harga Ayam per Kilogram, Ibu Rumah Tangga Wajib Simak

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 :

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5 .500 VA, Rp 1.700 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.***

 

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News