RIWARA.ID – Pemerintah memumutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan nonsubsidi pada triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2026.
“Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun,” kata Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menyebut, penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan PLN bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Sebagi acuan adalah perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri Winarno memaparkan, tariff tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak berubah, dengan subsidi listrik tetap diberikan.
Kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan tariff listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
Kementerian ESDM pun minta pada PT PLN (Persero) untuk terus menjaga pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna melayani pelanggan dengan baik. (***)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN pada triwulan pertama 2025 tidak berubah, subsidi tetap diberikan.