Warga Jateng Wajib Simak! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback Rp50.000, Ini Caranya

Kamis, 05 November 2026 | 16:40 WIB
Pemprov Jateng Adakan Program Cashback Rp50.000 Bagi Masyarakat yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Jateng Adakan Program Cashback Rp50.000 Bagi Masyarakat yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (Foto: Instagram.com/@bapenda_jateng)

RIWARA.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui program reward cashback harian senilai Rp50.000. Program ini berlaku mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.

Program cashback ini menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan sesuai arahan Gubernur Jateng, program tersebut menyediakan 5 reward setiap hari bagi wajib pajak, dengan pembagian berdasarkan jenis pembayarannya.

“Setiap hari ada lima penerima reward. Tiga di antaranya untuk pembayaran pajak tahunan dan dua lainnya untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” ujarnya dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Kamis 5 November 2026.

Masrofi mengungkapkan mekanisme penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk, dengan persyaratan administrasi yang lengkap.

“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak mendapatkan nomor antrean pertama atau kedua, ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa menjadi penerima cashback,” jelasnya.

Untuk mengikuti program tersebut, lanjut dia, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa. Selain itu, identitas pada KTP wajib pajak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.

 

Syarat Mendapatkan Reward Cashback

- Program ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan.

- Kendaraan milik wajib pajak terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

- Pembayaran dilakukan secara langsung di Samsat Induk.

- Pembayaran dilakukan tepat waktu baik saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo.

- Transaksi harus berhasil dan tercatat dalam sistem.

- Wajib pajak belum pernah menerima reward dalam program yang sama.

Masrofi menambahkan cashback tidak bisa diberikan apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, identitas KTP dan STNK tidak sesuai, menggunakan identitas orang lain, transaksi gagal, dibatalkan, maupun terindikasi duplikasi.

Ia berharap program cashback ini dapat menjadi bentuk penghargaan, sekaligus motivasi bagi masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dari reward ini, kami ingin masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya,” imbuhnya.

Pemprov Jateng memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui cashback harian. Program ini berlaku mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories