Polri Buka Evaluasi Penggeledahan Hamalatul Quran, Ombudsman hingga PBNU Ingatkan Perlindungan Anak

Senin, 02 November 2026 | 05:24 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban Kecamatan Mojolaban Sukoharjo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban Kecamatan Mojolaban Sukoharjo (Foto: Humas Polri)

 

SUKOHARJO, RIWARA.id – Penanganan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Penggeledahan sejumlah lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 kini diikuti respons dari Polri, Ombudsman RI, PBNU, MUI, FKUB, hingga kalangan akademisi hukum.

Perkembangan terbaru, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Hamalatul Quran yang merasa terdampak peristiwa tersebut.

Di sisi lain, Ombudsman RI meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak. Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi.

Polri Sampaikan Empati dan Pastikan Keluhan Didalami Propam

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri memahami penggeledahan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Polri, menurut Johnny, menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Karena itu, penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Johnny memastikan Polri akan menindaklanjutinya secara objektif dan profesional.

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Propam. Selain itu, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sejumlah Barang Dikembalikan, Polri Siapkan Pendampingan Psikologis

Johnny juga menyampaikan sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan Polda Jawa Tengah setelah penggeledahan.

Menurutnya, personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Proses tersebut juga disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses pemeriksaan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.

Terkait barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan, Johnny menyebut sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.

Sementara itu, barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi.

Polri, lanjutnya, berkomitmen menangani perkara pidana berdasarkan bukti sekaligus memastikan perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Ombudsman RI Ingatkan Izin Penggeledahan Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan juga memberikan perhatian terhadap penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di lingkungan asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), Syafrida mengatakan Ombudsman menghormati upaya kepolisian mengusut kasus pembakaran warung. Namun, setiap penggunaan kewenangan tetap harus memperhatikan prosedur, etika, dan hak masyarakat.

"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," ujar Syafrida.

Ombudsman meminta evaluasi terhadap pelaksanaan penggeledahan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak.

Syafrida juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak saksi, pendampingan selama pemeriksaan, serta pemulihan psikososial bagi santriwati yang terdampak.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Pernyataan aparat kepada publik juga harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan maupun orang-orang yang berada di dalamnya.

Ombudsman meminta Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi internal, menjelaskan dasar hukum penggeledahan, memastikan pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan perkara, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka.

Gus Kikin Minta Masyarakat Sukoharjo Tidak Terprovokasi

Perhatian terhadap persoalan tersebut juga disampaikan Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin.

Pada Minggu (1/11/2026), Gus Kikin mengajak masyarakat Kabupaten Sukoharjo menjaga kerukunan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan ketegangan maupun perpecahan di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat," ujar Gus Kikin.

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang hakim utama sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah," tuturnya.

Gus Kikin menegaskan kepolisian harus menangani perkara secara profesional, adil, dan transparan. Apabila terdapat tindakan aparat yang dipersoalkan, menurutnya, hal tersebut harus diperiksa secara terbuka sesuai prosedur.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta PCNU Sukoharjo mengundang para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk duduk bersama membangun komunikasi.

"Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan," ujarnya.

MUI dan FKUB Sukoharjo Serukan Moderasi Beragama

Ajakan menjaga kerukunan juga disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Sukoharjo Abdullah Faisal bersama Ketua FKUB Kabupaten Sukoharjo Zainul Abbas.

Abdullah Faisal mengingatkan pentingnya peran umat Islam dalam memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk di lingkungan pondok pesantren.

Ia menekankan prinsip tawasuth atau sikap moderat sebagai landasan kehidupan masyarakat yang damai di tengah keberagaman.

"Sudah menjadi keputusan kita bersama-sama untuk tawasuth, untuk menampilkan ajaran yang sangat moderat di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kita hidup secara damai dengan berbagai macam kelompok," ujarnya.

Sementara itu, Zainul Abbas mengajak seluruh pemeluk agama menjaga hubungan baik dan mengedepankan sikap saling pengertian.

Ia mengingatkan masyarakat agar menyikapi informasi di media sosial secara bijaksana sehingga tidak memicu kesalahpahaman maupun mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Keduanya berharap masyarakat tetap menjaga keamanan, kedamaian, dan toleransi di lingkungan masing-masing.

Kemenag Sukoharjo Ungkap Status Administrasi Hamalatul Quran

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo menerbitkan dokumen hasil verifikasi terhadap lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.

Melalui Surat Keterangan Nomor 3177/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kemenag Sukoharjo menyatakan lembaga tersebut belum memiliki Tanda Keberadaan Pesantren maupun Nomor Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama.

Dokumen itu menyebutkan nama lembaga Pondok Pesantren Hamalatul Quran dengan Yayasan Dakwah dan Sosial Al Mukmin.

Kemenag Sukoharjo juga menerbitkan laporan hasil kunjungan dan verifikasi melalui surat Nomor 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 pada tanggal yang sama.

Laporan tersebut mencatat bahwa penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Berdasarkan keterangan perangkat desa, jumlah santriwati di lokasi berkisar 10–15 orang. Mereka telah kembali ke rumah masing-masing setelah peristiwa penggeledahan.

Hasil verifikasi menyatakan lembaga tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.

Kemenag Karanganyar Klarifikasi Rumah Quran Gratis di Jenawi

Klarifikasi berbeda juga diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

Melalui Surat Pernyataan Nomor B-4280/Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kepala Kantor Kemenag Karanganyar Dr. H. Ihsan Muhadi, S.Ag., M.Si., menyatakan Rumah Qur'an Gratis Karanganyar di Dusun Tegalsari RT 01 RW 05, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, belum memiliki izin operasional pondok pesantren.

Surat tersebut menjelaskan bahwa lembaga itu belum mengajukan maupun memproses permohonan IJOP Pondok Pesantren sejak 2024 hingga surat diterbitkan.

Setelah dilakukan tabayun atau klarifikasi, Rumah Qur'an Gratis Karanganyar diketahui juga menggunakan nama Hamalatul Quran.

Kemenag Karanganyar menegaskan bahwa lembaga tersebut belum memiliki IJOP resmi dan bukan merupakan lembaga binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

Perlu ditegaskan bahwa lokasi yang diterangkan dalam surat Kemenag Karanganyar berbeda dengan lokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Prof. Suparji Achmad: Penegakan Hukum dan Kemanusiaan Harus Berjalan Bersama

Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., yang merupakan putra asli Sukoharjo, juga menyampaikan pandangan melalui pernyataan tertulis tertanggal 1 November 2026.

Ia mengajak masyarakat, pengelola lembaga, dan aparat penegak hukum menahan diri serta tidak saling menyalahkan.

Menurut Suparji, penggeledahan harus dipahami dalam konteks proses penegakan hukum untuk mencari terduga pelaku pembakaran warung. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat.

Ia juga menilai pengembalian barang-barang yang sebelumnya dibawa dalam proses penggeledahan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun kembali komunikasi dan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, pendampingan psikologis bagi santri, pengasuh, dan pihak lain yang terdampak perlu menjadi perhatian.

"Tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari saling memperbaiki. Tidak perlu memperuncing persoalan, tetapi mari mencari solusi terbaik. Penegakan hukum harus berjalan, kemanusiaan harus dijunjung tinggi, dan kerukunan masyarakat harus tetap terpelihara," tegas Suparji.

Polda Jateng Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi mengenai seorang lainnya berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan menegaskan bahwa penggeledahan di dua lokasi, yakni Sukoharjo dan Karanganyar, telah didasarkan pada penetapan resmi Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, dan sejumlah buku yang masih didalami penyidik.

Kapolda juga menyampaikan bahwa 19 orang perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen turut menyampaikan perhatian pemerintah daerah terhadap pemulihan psikologis anak-anak serta keberlanjutan pendidikan mereka.

Menjaga Keamanan dan Kerukunan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Sejumlah tokoh di antaranya Gus Kikin Abdullah Faisal Syafrida R Rasahan dan Suparji Achmad menyoroti polemik penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo
Sejumlah tokoh di antaranya Gus Kikin Abdullah Faisal Syafrida R Rasahan dan Suparji Achmad menyoroti polemik penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo (Foto: Suparji Achmad, Humas Polri, Ombusman)

 

Perkembangan kasus ini memperlihatkan bahwa penanganannya membutuhkan pendekatan menyeluruh. Penyidikan tindak pidana harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti, sementara setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur kepolisian perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Di sisi lain, status administrasi lembaga pendidikan keagamaan harus ditempatkan sebagai persoalan tersendiri dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pengelola maupun santri dalam perkara pidana.

Pernyataan Polri, Ombudsman, PBNU, MUI, FKUB, dan akademisi hukum memiliki satu titik temu, yakni pentingnya penegakan hukum yang profesional, perlindungan terhadap kelompok rentan, keterbukaan evaluasi, dan pemeliharaan kerukunan masyarakat.

Sukoharjo diharapkan tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan menjunjung tinggi toleransi. Proses hukum harus dihormati, kritik harus ditindaklanjuti secara objektif, dan masyarakat tidak boleh terpecah akibat informasi yang belum terverifikasi.*

Polri mendalami keluhan penggeledahan Hamalatul Quran di Sukoharjo melalui Propam. Ombudsman dan PBNU turut mengingatkan perlindungan anak.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories