Sudah 223 Tersangka, Siapa Saja 97 Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan?

Senin, 19 Oktober 2026 | 21:28 WIB
Petugas berupaya melakukan pemadaman Karhutla
Petugas berupaya melakukan pemadaman Karhutla (Foto: DOK. BNPB)

JAKARTA, RIWARA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, dan kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan, identifikasi tersebut didasarkan pada laporan yang diterima jajaran kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Ia meminta penyidik mengusut kasus karhutla secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan maupun Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung.

Selain korporasi, Polri juga telah mengantongi informasi mengenai sejumlah individu yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Dudung mendorong penyidik tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.

Polri Tangani 98 Laporan Karhutla yang Melibatkan Korporasi

Dalam perkembangan penanganan kasus karhutla, Bareskrim Polri sebelumnya mencatat sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi. Laporan tersebut ditangani oleh 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Hingga 13 Oktober 2026, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan informasi tersebut dalam pemaparan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dari sembilan tersangka tersebut, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.

Berikut rincian laporan karhutla yang melibatkan korporasi berdasarkan wilayah penanganan kepolisian:

  • Polda Kalimantan Barat: 33 laporan.
  • Polda Sumatera Selatan: 17 laporan.
  • Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan.
  • Polda Kalimantan Selatan: 11 laporan.
  • Polda Kalimantan Timur: 7 laporan.
  • Polda Riau: 6 laporan.
  • Polda Lampung: 3 laporan.
  • Polda Kalimantan Utara: 3 laporan.
  • Polda Jambi: 2 laporan.
  • Polda Kepulauan Bangka Belitung: 1 laporan.
  • Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri: 1 laporan.

Data tersebut menunjukkan bahwa laporan dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ditangani di berbagai wilayah, terutama di Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla Perorangan

Selain menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan, Polri juga menindak kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan pelaku perorangan.

Berdasarkan data yang disampaikan Pipit Subiyanto, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla perorangan. Penetapan tersebut berasal dari 273 laporan polisi yang ditangani oleh 12 polda.

Pipit menegaskan, proses penegakan hukum masih berlangsung di sejumlah wilayah. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan karena praktik tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

Ancaman pidana dalam perkara karhutla, menurut Pipit, dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perbuatan yang terbukti dilakukan.

Penegakan hukum terhadap korporasi dan pelaku perorangan diharapkan dapat menekan praktik pembakaran lahan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan, yang membutuhkan keterlibatan aparat, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. ***

Polri mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Bareskrim menangani 98 laporan korporasi dan mencatat 223 tersangka kasus karhutla perorangan.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories