Kapolri Usut Keterlibatan Perusahaan Asing dan Negara Tetangga dalam Kasus Karhutla di Indonesia

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:27 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Menyegel 57 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
Ilustrasi - Pemerintah Menyegel 57 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra (Foto: Instagram.com/@kemenhut)

RIWARA.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia mendeteksi indikasi kuat keterlibatan pihak asing, termasuk korporasi asal negara tetangga, dalam rentetan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. 

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama polda jajaran kini melancarkan penyidikan intensif untuk membongkar jaringan korporasi tersebut.

Sinyal keterlibatan entitas asing ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto seusai mengikuti rapat terbatas penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa jajaran kepolisian saat ini tengah mengusut sedikitnya 98 kasus karhutla yang menyeret keterlibatan skala korporasi. Penyidik memfokuskan pembuktian pada indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

"Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini dalam penyidikan, jadi sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan," ujar Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/10/2026).

Penyidik kepolisian terus merangkai benang merah guna memastikan sejauh mana intervensi serta peran entitas asing terhadap aktivitas pembakaran lahan oleh korporasi. Saat dipertegas mengenai asal negara asing yang dimaksud, Kapolri mengonfirmasi keterlibatan dari negara tetangga.

"Iya, ada negara tetangga," kata Suyudi menegaskan.

Kendati demikian, Kapolri belum membeberkan secara mendetail identitas negara tetangga maupun nama-nama perusahaan PMA yang sedang diperiksa. Kepolisian memilih berhati-hati agar proses penegakan hukum berjalan akurat tanpa mengganggu diplomasi.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini menelusuri aspek teknis keterlibatan asing tersebut, mulai dari struktur kepemilikan modal, izin operasional di lapangan, hingga instruksi pembukaan lahan dengan cara membakar.

Proses pengumpulan alat bukti terus digenjot untuk menyasar jajaran manajemen dan penanggung jawab tertinggi korporasi. Penegakan hukum dipastikan tidak hanya berhenti pada pekerja pengumpul lahan di lapangan, tetapi juga mengincar jajaran direksi hingga pemegang saham.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan asas pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dijatuhkan secara tepat. Penyidik siap menetapkan jajaran direksi sebagai tersangka begitu alat bukti material terpenuhi.

Kapolri memastikan penanganan kasus karhutla ini menjadi prioritas utama penegakan hukum demi menghentikan ancaman bencana asap tahunan. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi investor asing agar mematuhi hukum lingkungan di Indonesia.

Meskipun indikasi keterlibatan negara tetangga sudah masuk dalam radar penyidikan, kepolisian berjanji bakal menyampaikan perincian nama korporasi dan para tersangka kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan. (*)

Kapolri usut keterlibatan korporasi asing dan negara tetangga pada 98 kasus karhutla di Indonesia. Penyidik siapkan penetapan tersangka.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories