JAKARTA, RIWARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menjadwalkan pemanggilan Direktur Keuangan Bank BJB, Nia Kania pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
“Sedianya ada dua saksi yang dilakukan pemanggilan. Namun satu saksi atas nama NK tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya untuk Kamis pekan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
Dugaan Pengondisian Pengadaan Iklan
Penyidik KPK mensinyalir adanya penyimpangan serta pengondisian dalam proses pemilihan penyedia jasa iklan pada bank milik pemerintah daerah tersebut.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Khandinar Sidiq selaku Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Kantor Pusat pada Senin (12/10/2026). Pemeriksaan berfokus pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa di internal perusahaan.
"Saksi didalami perihal SOP dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB. Ini dilakukan untuk melengkapi bukti berkaitan dengan dugaan pengondisian dalam proses pengadaan," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Indikasi Anggaran Iklan Tidak Digunakan Sepenuhnya
Selain mencecar saksi mengenai prosedur pengadaan, KPK juga menemukan indikasi bahwa nilai anggaran iklan yang dicairkan tidak sepenuhnya dialokasikan untuk penempatan iklan (media placement).
"Termasuk didalami dugaan bahwa angka atau nilai pengadaan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian atau pengadaan jasa placement iklan," jelas Budi.
Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB untuk periode 2021 hingga 2023. Penyidikan mencakup seluruh proses, mulai dari mekanisme penunjukan agensi, prosedur pembayaran, hingga penetapan vendor periklanan.
KPK menaksir dugaan tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar hingga Rp223,6 miliar.
Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
Tiga pihak swasta – Pengendali agensi periklanan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait kasus dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB yang merugikan negara Rp222 miliar.