RIWARA.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 mendatang.
Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada 28 September 2026. Penetapan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Dengan kebijakan ini, besaran TBP simpanan Rupiah di bank umum bertahan di level 3,75 persen. Sementara itu, TBP simpanan Rupiah di BPR ditetapkan sebesar 6,25 persen.
Adapun untuk simpanan berdenominasi valuta asing di bank umum, TBP dipatok pada angka 2,00 persen. Angka-angka ini dipandang masih sangat memadai untuk merespons dinamika pasar perbankan saat ini.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam siaran pers Rabu (30/9/2026) mengungkapkan bahwa keputusan menahan TBP diambil setelah mencermati laju kenaikan suku bunga simpanan perbankan yang cenderung terbatas. Langkah ini juga didukung oleh pergerakan likuiditas industri yang tetap solid.
Selain itu, pertimbangan utama penahanan TBP ini didasari atas kinierja fungsi intermediasi perbankan yang terus mencatatkan pertumbuhan positif. Kondisi likuiditas yang terjaga memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan secara optimal.
LPS mencatat, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 berada di angka 10,94 persen secara tahunan (yoy). Kenaikan simpanan masyarakat ini dibarengi dengan ekspansi penyaluran kredit yang tumbuh hingga 13,66 persen (yoy).
Cakupan penjaminan simpanan nasabah juga tercatat masih sangat tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa 99,94 persen atau setara 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo di bawah Rp2 miliar masuk dalam cakupan penjaminan penuh LPS.
Pada sektor BPR dan BPR Syariah, angka cakupannya bahkan mencapai 99,97 persen dari total rekening, atau setara dengan 15,59 juta rekening nasabah. Pencapaian ini membuktikan ketahanan sektor perbankan di tingkat mikro maupun makro.
Meskipun TBP ditahan, LPS menegaskan akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Pemantauan ketat dilakukan terhadap pergerakan perekonomian global, arah kebijakan moneter dan fiskal domestik, serta dinamika suku bunga pasar.
LPS memegang teguh mandat penjaminan simpanan nasabah hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Kendati demikian, simpanan tersebut wajib memenuhi syarat penjaminan yang dikenal dengan kriteria 3T.
Kriteria 3T tersebut meliputi: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti praktik fraud. LPS juga mendesak seluruh pengurus perbankan untuk bersikap transparan dalam menyampaikan batas TBP kepada seluruh nasabah demi perlindungan konsumen. (*)
LPS pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan rupiah dan valas hingga 31 Januari 2027 guna menjaga stabilitas dan kepercayaan perbankan.