Kedok Fu Liwen di Jaringan Penipuan WNA di Surabaya Terkuak, Polisi Ungkap Jejak Jaringan di Solo

Kamis, 24 September 2026 | 21:27 WIB
Sidang perkara TPPO dan penipuan jaringan internasional di PN Surabaya
Sidang perkara TPPO dan penipuan jaringan internasional di PN Surabaya

SURABAYA, RIWARA.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai mengungkap bagaimana polisi memetakan jaringan yang diduga bekerja lintas wilayah.

Salah satu nama yang muncul dalam rangkaian pengungkapan tersebut adalah Fu Liwen. Namanya disebut dalam kesaksian polisi ketika perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 24 September 2026.

Martinus Simanjuntak, saksi yang memberikan keterangan mengenai proses penangkapan, menjelaskan bahwa Fu Liwen merupakan salah satu orang yang diamankan ketika polisi membongkar dugaan jaringan pada klaster Embong Kenongo.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, Martinus memaparkan bagaimana penyidik menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Polisi Petakan Sejumlah Klaster di Surabaya

Menurut keterangan Martinus, penyelidikan tidak berhenti pada satu lokasi. Polisi menemukan beberapa tempat yang diduga memiliki pola aktivitas serupa, di antaranya kawasan Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah ruangan atau bilik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kelompok.

Polisi kemudian mencoba memetakan struktur yang berada di balik masing-masing lokasi. Dalam pemetaan tersebut, setiap klaster disebut memiliki seseorang yang menjalankan fungsi sebagai pengendali atau yang disebut "ketua kelas".

Ketika hakim menggali lebih jauh mengenai pembagian tersebut, nama Fu Liwen dikaitkan dengan klaster Embong Kenongo.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari kesaksian polisi mengenai cara penyidik mengurai jaringan, bukan hanya berdasarkan lokasi, tetapi juga dugaan hubungan dan pembagian peran antarorang di dalamnya.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Konsulat Jepang

Sebelum mengarah kepada pemetaan beberapa klaster, perkara ini disebut bermula dari laporan Konsulat Jepang mengenai dugaan penculikan dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.

Martinus dalam persidangan mengatakan salah satu perempuan tersebut sempat mengirimkan koordinat GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian di Surabaya.

"Atas laporan Konsulat Jepang, ada dua warga Jepang yang diculik di Surabaya. Perempuan salah satu korban mengirimkan titik GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta kemudian dilanjutkan ke Surabaya," ujar Martinus.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Darmahusada. Pemantauan dilakukan sejak pagi hingga petugas berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan sebuah rumah yang dihuni dua perempuan WNA asal Jepang. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sejumlah warga negara asing lainnya.

Dua Perempuan Jepang Disebut Dijanjikan Pekerjaan

Dalam kesaksiannya, Martinus menjelaskan bahwa kedua perempuan Jepang tersebut sebelumnya disebut mendapat tawaran pekerjaan sebagai lady companion (LC) di Vietnam.

Namun, rencana tersebut kemudian berubah. Keduanya justru dibawa ke Indonesia dan diduga diarahkan untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan penipuan.

"Datang di Indonesia dijanjikan pekerjaan sebagai LC di Vietnam kemudian bergeser ke Indonesia. Bukan kehendak para WNA untuk datang ke Indonesia kemudian dikasih skrip oleh salah terdakwa tujuan untuk melakukan penipuan," kata Martinus.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang dari lokasi, termasuk laptop dan telepon seluler yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas kelompok.

Sementara proses perekrutan kedua perempuan tersebut disebut bermula dari komunikasi dengan seseorang bernama Furokawa melalui aplikasi Telegram saat keduanya masih berada di Jepang.

Laptop Disebut Berisi Data yang Terhubung dengan Jepang dan Solo

Penyelidikan kemudian berlanjut pada perangkat elektronik yang disita dari lokasi.

Salah satu laptop yang diamankan polisi disebut telah diperiksa. Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan data yang menurut keterangan saksi berkaitan dengan aktivitas jaringan.

"Untuk laptop sempat dibuka. Itu merupakan bank data, sinkronisasi dengan Jepang dan sama dengan kegiatan di Solo, Jawa Tengah," ujar Martinus.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk mendalami dugaan hubungan antara aktivitas yang ditemukan di Surabaya dengan jaringan yang sebelumnya terdeteksi di Solo, Jawa Tengah.

Polisi juga menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas penipuan. Menurut kesaksian Martinus, hasil penipuan disebut menggunakan mata uang kripto Bitcoin.

Sementara rekening milik warga negara Indonesia diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional kelompok di kawasan Darmahusada.

Polisi Koordinasi dengan Jepang dan China

Pengembangan perkara ini juga melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dari negara lain, termasuk Jepang dan China.

Martinus mengatakan, dalam pengungkapan awal yang dilakukan bersama kepolisian Jepang, salah satu orang yang diamankan ternyata tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Jepang.

Selain itu, sekitar lima orang lainnya disebut telah diamankan di Jepang.

"Masih baru di Indonesia juga kami korban, kemudian koordinasi dengan Jepang ternyata sudah beroperasi di Solo," ujar Martinus.

Informasi tersebut membuat penyidik memperluas penelusuran terhadap sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan.

Beberapa kawasan di Surabaya kemudian masuk dalam pemetaan polisi, termasuk Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.

Fu Liwen Disebut dalam Klaster Embong Kenongo

Kesaksian Martinus menunjukkan bahwa penyidik menduga aktivitas di sejumlah lokasi tersebut memiliki pola yang saling berkaitan.

Di beberapa tempat, polisi menemukan ruangan atau bilik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tertentu. Petugas juga menemukan sejumlah gambar yang berkaitan dengan kepolisian di lokasi yang diperiksa.

Dalam struktur yang dijelaskan saksi, setiap klaster disebut mempunyai seseorang yang berfungsi sebagai pengendali atau "ketua kelas".

Untuk klaster Embong Kenongo, Fu Liwen disebut sebagai salah satu orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Sementara di klaster Darmo, polisi menyebut adanya terdakwa yang dikenal dengan nama Sensei.

Menurut keterangan saksi, sejumlah terdakwa bahkan disebut sempat bersiap meninggalkan lokasi dan menuju Jakarta ketika polisi melakukan penangkapan.

Pengembangan perkara selanjutnya memunculkan nama Robertus serta temuan transaksi perbankan yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang didalami.

Paspor WNA Jepang Disebut Diamankan

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum juga menggali informasi mengenai dua perempuan Jepang yang menjadi awal laporan Konsulat Jepang.

Martinus menyebut keduanya diduga dipersiapkan untuk menjadi operator. Mereka baru berada di Indonesia dan disebut telah masuk dalam jaringan setelah sebelumnya "dijual" dengan nilai sekitar 15 ribu dolar AS.

"Paspor dan handphone disita oleh terdakwa orang Jepang," kata Martinus.

Polisi kemudian menemukan paspor tersebut di sebuah kamar di lantai dua, bersama telepon seluler milik warga Jepang.

Perangkat komunikasi itu diduga digunakan untuk mencari calon korban. Berdasarkan keterangan saksi, sebagian besar target aktivitas yang sedang diselidiki merupakan warga negara Jepang.

Polisi Masih Dalami Dugaan Jaringan Lintas Negara

Persidangan perkara dugaan TPPO ini akhirnya membuka gambaran mengenai cara polisi membongkar jaringan yang diduga memiliki keterkaitan lintas negara.

Penyidik menelusuri perkara tersebut melalui sejumlah petunjuk, mulai dari lokasi, perangkat elektronik, aliran dana hingga koordinasi dengan kepolisian negara lain.

Nama Fu Liwen kemudian muncul dalam rangkaian pengungkapan setelah dirinya disebut ditangkap dalam penanganan klaster Embong Kenongo.

Namun, keterangan dalam persidangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan terhadap para terdakwa. Peran masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan yang diuji dalam persidangan.

Adapun istilah NCB yang turut muncul dalam pemeriksaan dijelaskan Martinus sebagai terminologi yang digunakan dalam mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Penerapan dan istilah tersebut dapat berbeda sesuai sistem yang berlaku di masing-masing negara. ***

Nama Fu Liwen mencuat dalam sidang dugaan TPPO di PN Surabaya. Saksi polisi mengungkap pemetaan klaster Embong Kenongo serta dugaan keterkaitannya dengan jaringan penipuan di Solo.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories