RIWARA.id – Hubungan warga negara Indonesia dengan warga negara asing kini semakin beragam, mulai dari perkawinan, warisan, hingga kegiatan bisnis. Namun, ketika hubungan tersebut melibatkan lebih dari satu negara, persoalan hukum yang muncul juga menjadi lebih kompleks.
Saat ini ketentuan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dalam berbagai aturan, sebagian bahkan berasal dari hukum warisan kolonial. Kondisi ini menuntut adanya undang-undang yang komprehensif.
Berdasarkan data dari pemerintah, ada sekitar 1,9 juta WNI yang tinggal di luar negeri. Sementara, jumlah pekerja migran Indonesia kini mencapai 5,3 juta orang.
Terkait hal itu, DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional untuk menjawab persoalan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Rabu 23 September 2026, berikut ini permasalahan yang banyak ditemukan:
- Perkawinan campuran (beda negara) yang memunculkan masalah harta bersama, warisan, perceraian, status anak, hingga kewarganegaraan.
- Status kewarganegaraan anak, yaitu usia 18 tahun dinilai terlalu cepat bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraan.
- Masih terdapat kekosongan hukum untuk melindungi pekerja Indonesia yang bekerja di laut.
- Harta peninggalan atau warisan yang ada di luar negeri sulit untuk diurus dengan aturan yang ada.
Tanpa aturan yang jelas, masyarakat berpotensi menghadapi masalah seperti:
- Ketidakpastian hukum karena putusan pengadilan asing tidak otomatis berlaku di Indonesia.
- Risiko bagi keluarga karena adanya sengketa hak asuh anak, status kewarganegaraan, hingga pembagian warisan yang menjadi lebih panjang dan rumit.
- Aset di luar negeri sulit diakui dan biaya pendidikan anak bisa lebih tinggi jika berstatus WNA.
- Pekerja migran di laut belum memiliki payung hukum yang memadai.
Dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional, DPR RI memberikan rekomendasi berupa:
1. Penyusunan aturan yang komprehensif dan terkodifikasi agar semua persoalan hukum perdata internasional memiliki satu rujukan yang jelas.
2. Mengakomodasi masukan dari masyarakat, daerah, dan para ahli termasuk batas usia kewarganegaraan anak, perlindungan pekerja migran di laut, serta warisan lintas negara.
3. Memperkuat perlindungan bagi WNI baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta memastikan adanya prinsip resiprositas antar negara.
4. Melibatkan stakeholders seperti pengadilan, akademisi, dan praktisi hukum agar regulasi sesuai kebutuhan di lapangan.
“Bagi masyarakat yang menjalani kehidupan dengan hubungan lintas negara, kehadiran aturan yang lebih jelas diharapkan dapat memberikan kepastian ketika menghadapi persoalan hukum. Terutama ketika satu keluarga, satu aset, atau satu perkara harus berhadapan dengan lebih dari satu sistem hukum,” tutur Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI, Yasonna Laoly.
DPR RI saat ini tengah membahas RUU Hukum Perdata Internasional yang bertujuan untuk memberikan solusi permasalahan lintas negara.