Komisi XI DPR RI Soroti Bank Maybank dan Minta OJK Turun Tangan, Begini Duduk Perkaranya

Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB
Maybank
Maybank dalam sorotan Komisi XI DPR RI

JAKARTA, RIWARA.ID- Isu seputar perlindungan hak pekerja di sektor perbankan kembali menyita perhatian publik. Komisi XI DPR RI secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga kuat menekan hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para pegawai.

Sorotan tajam ini mengemuka setelah Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai bahwa pelaksanaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh pihak manajemen telah melenceng dari tujuan utamanya. Di lapangan, skema tersebut diduga berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif untuk memojokkan karyawan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi XI DPR RI menerima jajaran Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selain SPBMI, RDPU ini juga menghadirkan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin dilansir laman resmi DPR RI, Rabu, 23 September 2026.

DPR Minta Transparansi dan Singgung Risiko Like and Dislike

Politisi dari Fraksi PKS tersebut meminta manajemen perbankan untuk selalu mengedepankan transparansi, objektivitas, serta jaminan perlindungan hak-hak pekerja. Langkah ini penting agar karyawan tidak dirugikan oleh penggunaan kewenangan manajemen yang tidak berdasar.

Amin mengkhawatirkan skema PIP justru disalahgunakan atas dasar sentimen pribadi di lingkungan kerja.

"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," tegasnya.

Otomatisasi Teknologi Jangan Dijadikan Dalih PHK

Selain menyoroti masalah skema PIP, Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV ini turut mengomentari isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di industri keuangan. Menurut Amin, inovasi digital di dunia perbankan seharusnya bertujuan memperlancar layanan publik, bukan dipakai sebagai dalih untuk memangkas tenaga kerja secara tidak adil.

"Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," pungkasnya.

Serikat Pekerja Nilai Aturan PIP Cacat Hukum

Berdasarkan dokumen aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI, penerapan kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pihak serikat pekerja menilai bahwa skema PIP tersebut kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk praktik pembumbarannya (union busting) hingga melakukan efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di kantor-kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia. ***

Komisi XI DPR RI mendesak OJK mengevaluasi skema Performance Improvement Plan (PIP) di Bank Maybank yang diduga memicu intimidasi dan PHK sepihak para pegawai.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories