TNI AL Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 | 22:47 WIB
TNI AL Menggagalkan Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 pada 15 September 2026
TNI AL Menggagalkan Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 pada 15 September 2026 (Foto: jatengprov.go.id)

RIWARA.id - TNI AL berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 pada 15 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan TNI AL, ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton atau senilai Rp6,5 miliar.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen pada 14 September 2026.

Lalu, pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia itu memiliki tonase 634 GT yang dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra. Kapal ini membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton, yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal SPOB Nufaizah 03,” ujar Denih dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Senin 21 September 2026.

Selain muatan BBM, saat pemeriksaan juga ditemukan permasalahan dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat yang dibawa juga disebut telah kadaluwarsa, meliputi sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan TNI AL.

Denih menyebut jika dugaan tindak pidana tersebut terbukti, maka barang bukti BBM yang telah melalui proses hukum, diharapkan dapat disalurkan kepada para nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana BBM ilegal ini terbukti, BBM yang selanjutnya menjadi barang bukti, setelah proses hukum selesai dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ungkapnya.

Menurutnya, proses tersebut nantinya tetap melibatkan instansi terkait seperti kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Denih menegaskan pengungkapan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan, tetapi ini menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari kegiatan ilegal.

"Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk sebuah kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL dalam menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.

Menurutnya, sektor perikanan tangkap di wilayah Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar solar.

Gubernur mengungkapkan jika penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM, berkaitan dengan kelangsungan usaha, daya saing, serta eksistensi nelayan yang masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi para nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan, dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama memastikan hukum diterapkan secara setara, khususnya terhadap pelanggaran yang ada di wilayah laut.

Menurut Luthfi, ketentuan pemberian solar bersubsidi untuk kapal perikanan maksimal 30 GT (gross tonnage). Hal itu diperlukan agar kebutuhan nelayan yang telah memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.

Dia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat, apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan BBM itu, kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan diberikan secara gratis kepada masyarakat,” katanya.

TNI AL berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03. BBM itu berjenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton dengan nilai Rp6,5 miliar.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories