JAKARTA, RIWARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Penangkapan sang kepala daerah terkait erat dengan dugaan penerimaan 'uang pelicin' dalam proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Proyek Pembangunan Jalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi senyap tersebut menyasar dugaan penyimpangan pada proyek fisik di daerah tersebut.
"Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
KPK mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak penyedia proyek yang mengalir ke kantong penyelenggara negara di Pemkab Bolmut. Namun, rincian mengenai daftar proyek mana saja yang menjadi bancakan masih disimpan rapat oleh tim penyidik.
"Nanti kami update kembali secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini, karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan," tambah Budi.
14 Orang Diamankan
Penangkapan Sirajudin Lasena menjadi bagian dari OTT ke-21 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026. Operasi ini terbilang cukup masif karena bergerak serentak di tiga wilayah berbeda.
Sirajudin ditangkap di Jakarta bersama empat orang lainnya. Di saat yang sama, tim KPK bergerak di Sulawesi Utara dan mengamankan delapan orang, serta membekuk satu orang lainnya di Gorontalo. Secara keseluruhan, ada 14 orang yang diangkut oleh tim KPK dalam operasi maraton ini.
Rekam jejak Sirajudin Lasena sendiri cukup dikenal di Bolmut. Sebelum terpilih sebagai Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030, ia sempat dipercaya mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada rentang 2023–2024.
Menanti Status Hukum dalam 1x24 Jam
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan.
Publik kini menanti hasil gelar perkara (ekspose) pimpinan KPK untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana modus persekongkolan dalam proyek jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini terungkap. ***
KPK menggelar OTT ke-21 di tahun 2026 dan menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan Dinas PUTR