Hadapi Tantangan Ancaman Siber yang Kian Canggih, Pemerintah Siapkan RUU KKS

Senin, 21 September 2026 | 20:06 WIB
Ilustrasi - DPR RI Membahas RUU KKS Sebagai Regulasi Baru dalam Menghadapi Ancaman Siber
Ilustrasi - DPR RI Membahas RUU KKS Sebagai Regulasi Baru dalam Menghadapi Ancaman Siber (Foto: Instagram.com/@dpr_ri)

RIWARA.id – Pesatnya perkembangan teknologi saat ini dapat memudahkan masyarakat dalam beraktivitas. Namun, dibalik manfaatnya yang besar bagi kehidupan manusia, ternyata ada ancaman besar yang juga kian mengintai.

Kecanggihan teknologi tersebut adalah internet yang saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat. Ancaman siber pun makin canggih mulai dari serangan berbasis AI, manipulasi digital, hingga ancaman teknologi post-quantum (komputer kuantum di masa depan).

Untuk itulah DPR RI membahas adanya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk menghadapi ancaman siber hari ini dan tantangan perkembangan teknologi di masa depan.

“Mengapa AI hanya diatur dari sisi etika? Mengapa tidak diatur secara lebih konkret? Perkembangan teknologi yang sangat cepat menunjukkan bahwa kita perlu mempersiapkan kemampuan lebih untuk menghadapi serangan siber. Adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi atau memperkuat regulasi sehingga serangan siber memiliki sebuah konsekuensi,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Senin 21 September 2026.

Sementara itu, Ketua Bidang Infratelnas di Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sigit Puspito Wigati Jarot, mengatakan ada banyak tantangan dalam menghadapi teknologi di masa depan. Pertama, kompetensi tidak cukup hanya diukur dari sertifikat, kapasitas nyata SDM perlu menjadi perhatian.

Kedua, diperlukan antisipasi manipulasi dan kejahatan yang memanfaatkan AI. Ketiga, perlunya membangun kapasitas sebagai produsen teknologi, bukan hanya sebagai pengguna. Keempat, perlunya penguatan perlindungan privasi dan pengawasan independen. Kelima, perlu penyusunan kewajiban serta sanksi secara proporsional.

Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan, Onno Widodo Purbo, menyebut jika regulasi hari ini harus siap menghadapi ancaman siber dalam teknologi di masa depan.

Untuk itu, RUU KKS perlu mengikuti perkembangan keamanan siber global, membutuhkan aturan operasional yang lebih kuat, vendor asing perlu memiliki perwakilan hukum di Indonesia, AI dan post-quantum perlu diantisipasi dalam regulasi, serta perlu pertimbangan dalam mekanisme Active Cyber Defense.

“Undang-undang ini masih sangat kuat dengan desain generasi kedua. Sementara, ancaman sudah berkembang menjadi generasi ketiga dan generasi keempat. Maka, RUU KKS ini penting untuk dirancang agar bisa bertahan selama 5 hingga 10 tahun ke depan,” jelas Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang.

Pemerintah menyiapkan RUU KKS untuk menghadapi tantangan berupa ancaman siber yang kian canggih di masa depan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories