Cegah Kecurangan Jual Beli Antrean Haji Khusus, Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti

Jumat, 11 September 2026 | 21:47 WIB
Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Mencegah Kecurangan Haji Khusus
Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Mencegah Kecurangan Haji Khusus (Foto: haji.go.id)

RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, untuk mencegah kecurangan dalam tata kelolanya. 

Kebijakan ini untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penghapusan sistem lunas tunda ganti dilakukan setelah adanya evaluasi tata kelola haji khusus. 

Di dalam evaluasi tersebut, ditemukan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penggantian jemaah yang batal, atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan evaluasi tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan dalam celah sistem lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah, yang kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak urut nomor porsinya,” ujar Wamenhaj dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Jumat 11 September 2026.

Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu, seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.

Jadi, sistem lunas tunda ganti kerap dimanfaatkan oleh oknum yang disebut kartel haji untuk mengeruk keuntungan dengan cara yang haram.

Kasus di dalam persidangan tersebut secara nyata membuktikan adanya praktik culas pemanfaatan celah lunas tunda ganti, oleh oknum kementerian yang bekerja sama dengan biro perjalanan travel.

Dengan kecurangan itu, jemaah tidak perlu mengantri sesuai nomor porsi asalkan sanggup membayar dengan harga mahal agar bisa berangkat mendahului antrean yang sah.

Berdasarkan persidangan tersebut, terungkap adanya rincian pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel.

Wamenhaj mengungkapkan saat ini permainan dalam sistem tersebut diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik kecurangan.

Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan untuk berangkat, sementara jemaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli keberangkatan haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati. Sementara, jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, apabila ada jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat langsung diisi jemaah pilihan PIHK.

Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya terjadi pada jemaah dari PIHK tertentu. 

Wamenhaj berharap pembenahan ini dapat menutup ruang praktik jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik jual beli antrean. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” imbuh Wamenhaj.

Selain itu, Kemenhaj juga terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus termasuk terhadap PIHK, untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhaj menghapuskan mekanisme lunas tunda ganti untuk mencegah adanya celah kecurangan dalam sistem antrean haji khusus.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories