RIWARA.ID- Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah SPBU resmi memasuki babak baru. Konsumen yang hendak mengisi Biosolar bersubsidi kini mulai diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bagian dari proses pencocokan data kendaraan.
Langkah ini memperketat proses pengisian di SPBU, di mana pengemudi tidak lagi hanya bergantung pada nozzle dan QR Code. Data nomor polisi (nopol) serta jenis kendaraan akan langsung dicocokkan dengan informasi yang tercatat dalam sistem EDC SPBU.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik kendaraan, QR Code, dan dokumen resmi, operator SPBU berhak melakukan verifikasi lebih lanjut. Kebijakan ini diterapkan untuk mempersempit celah penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya praktik pengisian berulang menggunakan data kendaraan yang tidak sesuai.
Spanduk Imbauan Mulai Terpasang di SPBU
Penerapan aturan baru ini mulai disosialisasikan lewat spanduk pemberitahuan di berbagai titik SPBU. Informasi tersebut menegaskan bahwa jika nopol atau jenis kendaraan berbeda dari data layar EDC, petugas akan meminta konsumen menunjukkan STNK asli.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kendaraan yang didaftarkan pada program BBM subsidi benar-benar sesuai dengan unit yang digunakan saat pengisian.
Pertamina: Masih Tahap Transisi Hingga 14 September
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa pengecekan STNK saat ini belum diterapkan sebagai bentuk penindakan penuh. Pertamina masih memberikan ruang uji coba dan sosialisasi hingga pertengahan bulan.
“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” kata Rusminto dikutip Sabtu 5 September 2026.
Selama masa transisi ini, masyarakat diminta mulai membiasakan diri membawa STNK saat mendatangi SPBU untuk membeli Biosolar subsidi.
Mulai 15 September, Tak Bawa STNK Tidak Dilayani
Batas waktu masa transisi dipastikan berjalan ketat. Rusminto menegaskan bahwa mulai 15 September 2026, konsumen Biosolar subsidi yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani oleh petugas SPBU.
Kebijakan ini fokus menyasar Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Namun, tidak menutup kemungkinan mekanisme serupa ke depannya diperluas untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
Bukan untuk Cek Pajak Kendaraan
Menanggapi anggapan masyarakat bahwa pengecekan STNK berkaitan dengan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pertamina memberikan penegasan membantah hal tersebut.
“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” tegas Rusminto.
STNK murni difungsikan sebagai instrumen verifikasi fisik dan identitas kendaraan agar alokasi subsidi tepat sasaran.
Rangkuman Alur Kebijakan Baru Pembelian Biosolar:
- Sosialisasi & Edukasi: Pemasangan spanduk imbauan dan pencocokan awal data QR Code di SPBU.
- Masa Transisi (Hingga 14 September 2026): Pembiasaan membawa STNK tanpa tindakan pemblokiran langsung.
- Pencocokan Data: Petugas memeriksa kesesuaian fisik kendaraan, nopol, layar EDC, dan STNK.
- Penindakan Masif (Mulai 15 September 2026): Konsumen tanpa STNK resmi tidak dilayani untuk pengisian Biosolar subsidi. ***
Beredar kabar Pertamina memberlakukan aturan baru pembelian Biosolar subsidi wajib menunjukkan STNK dan QR Code. Benarkah kebijakan tersebut?