SURABAYA, RIWARA.id – Komitmen pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdampak baik bagi pendapatan negara. Seperti ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang berhasil menyetorkan uang rampasan hasil kejahatan judi online (Judol) Rp4.907.261.329 (Rp4,9 miliar) ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah tegas ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. Penyelamatan aset ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memburu aset hasil kejahatan (follow the money).
Sita Ratusan Aliran Rekening Kasus TPPU Judi Online
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa dana jumbo tersebut berasal dari penelusuran berbagai rekening yang saling berkaitan dalam skema tindak pidana pencucian uang.
"Uang sebesar Rp4,9 miliar ini merupakan barang bukti hasil penyitaan beberapa rekening terkait yang dijadikan modus TPPU," tegas Darwis pada Senin, 10 Agustus 2026.
Penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) judi online ini diawali oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, tersangka utama berinisial Yurry saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski tersangka utama masih dalam perburuan, proses pelacakan dan penyitaan aliran dana tetap digenjot demi menyelamatkan keuangan negara.
Ditetapkan sebagai Aset Negara oleh PN Surabaya
Sebelum disetorkan ke kas negara, penyidik Ditressiber Polda Jatim lebih dulu mengajukan permohonan penetapan status barang bukti ke PN Surabaya pada 12 Agustus 2025.
Hakim PN Surabaya kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada 14 Oktober 2025, yang menetapkan seluruh dana dalam rekening tersita sah menjadi aset negara.
Darwis mengungkapkan, rekening yang disita tersebut juga terhubung langsung dengan perkara judi atas nama terpidana Sutikno, yang proses penuntutannya telah diselesaikan oleh Kejari Tanjung Perak pada tahun 2025.
Atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, eksekusi dan penyetoran dana rampasan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Tanjung Perak.
Prinsip Follow the Money: Kejahatan Tak Boleh Beri Keuntungan
Penanganan kasus ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berfokus pada hukuman badan (follow the suspect), melainkan juga perampasan aset (follow the money).
"Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan. Kami ingin memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya," ujar Darwis.
Realisasi PNBP Kejari Tanjung Perak Melonjak 905%
Tambahan setoran Rp4,9 miliar dari kasus TPPU ini berdampak signifikan pada capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tanjung Perak sepanjang tahun 2026.
Secara akumulatif, total PNBP yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak ke kas negara kini menyentuh angka Rp8.864.756.557.
Angka ini melampaui target tahunan yang ditetapkan dengan persentase fantastis, yakni mencapai 905 persen dari target PNBP 2026.
Capaian ini membuktikan bahwa strategi pemulihan aset (asset recovery) dari kasus pidana khusus seperti judi daring dan pencucian uang efektif memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara. ***
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, setor uang rampasan TPPU judi online sebesar Rp4,9 miliar ke kas negara