RIWARA.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras kebijakan Kementerian Pertahanan yang mewajibkan calon pengelola koperasi sipil mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) setelah dua peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia dalam rangkaian pelatihan tersebut.
Kematian tragis dua anak muda ini dinilai sebagai bukti nyata dari rapuhnya konsep dan administrasi kebijakan yang memaksakan pendekatan militeristik ke dalam sektor penguatan ekonomi rakyat.
Korban pertama, Anisa Muyassaroh, dilaporkan mengalami penurunan drastis kondisi kesehatan saat menjalani gemblengan fisik di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan pada 18 Juni 2026, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hanya berselisih hari, korban kedua bernama Yonanda Muhammad Taufiq juga tumbang akibat merosotnya stabilitas fisik saat mengikuti latihan serupa di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja pada 17 Juni 2026 dan mengembuskan napas terakhir usai menjalani penanganan medis darurat.
Kementerian Pertahanan sendiri baru mengonfirmasi insiden fatal ini kepada publik pada Selasa, 23 Juni 2026, yang langsung memicu polemik besar mengenai kelayakan program latihan tempur bagi para calon pengelola lembaga ekonomi mikro desa.
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP GMNI, Luhut Situmorang, menegaskan bahwa insiden kematian beruntun ini merupakan alarm keras bagi pemerintah untuk segera menghentikan perluasan pengaruh militeristik ke ruang-ruang publik sipil.
Pihaknya mempertanyakan rasionalitas dan hubungan logis di balik penugasan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang diharuskan melatih ketangkasan tempur fisik layaknya prajurit komando.
GMNI menilai yang dibutuhkan oleh masyarakat di pedesaan dan kawasan pesisir saat ini adalah figur manajer profesional yang andal dalam tata kelola usaha, regulasi keuangan, manajemen logistik, serta pemberdayaan ekonomi riil, bukan instruksi baris-berbaris atau taktik perang darat.
Pemerintah dituding gagal memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada publik mengenai naskah akademik, indikator keberhasilan, serta urgensi hukum yang mendasari kewajiban Latsarmil bagi sektor ekonomi rakyat sipil tersebut.
Lebih jauh, kecenderungan menyisipkan doktrin kemiliteran ke dalam program kementerian teknis dinilai berpotensi mengaburkan batas konstitusional antara fungsi utama pertahanan negara dan fungsi pembangunan kesejahteraan masyarakat demokratis.
Menanggapi gelombang protes, Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro angkat bicara dengan menyatakan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan serangkaian langkah mitigasi dan evaluasi komprehensif atas tragedi tersebut.
Meskipun menyatakan duka yang mendalam dan berjanji menangani kasus sesuai prosedur hukum, pihak Istana menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih akan tetap berjalan sesuai dengan garis rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membela diri dengan mengeklaim bahwa seluruh peserta, termasuk kedua korban yang meninggal dunia, telah melewati proses seleksi ketat serta uji kelayakan kesehatan pra-pendidikan.
Tragedi ini menuntut ketegasan politik dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk menghentikan seluruh program eksperimental yang mengorbankan keselamatan warga negara sipil demi agenda militerisasi yang tidak relevan dengan kebutuhan dasar masyarakat. (*)
Dua peserta pelatihan militer SPPI meninggal dunia. GMNI kecam keras Kemhan dan desak evaluasi total pendekatan militeristik koperasi sipil.