RIWARA.id - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp41,8 triliun.
Jumlah anggaran tahun 2027 tersebut naik hampir 2 kali lipat dari usulan semula sebesar Rp27,9 triliun.
Penambahan anggaran ini telah disepakati dan diprioritaskan untuk tiga program strategis umat yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dari total penyesuaian anggaran yang disetujui, alokasi terbesar adalah Rp9,1 triliun untuk mendukung percepatan revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah, serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR di Senayan pada Rabu 17 Juni 2026. Komisi VIII DPR juga menyetujui anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Sementara, untuk peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, disetujui tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliar. Jumlah itu untuk menaikkan besaran insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian ini mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam layanan pendidikan agama, penguatan pesantren, hingga kesejahteraan guru Non-ASN," ujar Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Kamis 18 Juni 2026.
Persetujuan anggaran tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027.
Raker tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pendalaman intensif, yang sebelumnya telah dilakukan jajaran Komisi VIII DPR RI bersama para Pejabat Eselon I di Kemenag pada 12 Juni 2026.
Menag mengungkapkan Kemenag sebenarnya telah mendapatkan Pagu Indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun.
Dari pagu dasar tersebut, Kemenag sudah mengunci anggaran untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebesar Rp19,0 triliun, yang tersebar pada Program Wajib Belajar 13 Tahun, Kualitas Pengajaran, serta Pendidikan Tinggi.
“Namun, dari hasil pendalaman menunjukkan perlunya tambahan anggaran, agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menag menyebut dukungan fiskal dari hasil kesepakatan itu akan diberikan secara proporsional kepada setiap unit kerja.
Salah satunya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp28,3 triliun, untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren.
Selebihnya, anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun, serta jajaran Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Menag menegaskan jika seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui akan dikawal ketat dengan prinsip tata kelola yang baik.
Meski telah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerja utama, Menag mengingatkan bahwa proses kebijakan penganggaran ini belum final.
Usulan kenaikan insentif itu harus melewati tahapan birokrasi dan koordinasi lintas sektoral secara intensif dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya.
Komisi VIII DPR menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran tahun 2027 di Kemenag sebesar Rp41,8 triliun.