Hukum Tak Boleh Timpang: GMNI Jakarta Timur Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Kecil

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:52 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan
Ilustrasi hukum dan keadilan (Foto: Pixabay.com)

 

RIWARA.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur secara resmi mengumumkan pembukaan posko bantuan hukum dan advokasi rakyat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata organisasi untuk berpihak dan mendampingi kaum marhaen serta kelompok marjinal yang kerap mengalami ketidakadilan hukum.

Inisiatif ini didasari oleh cita-cita luhur pendirian bangsa Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, GMNI Jakarta Timur menegaskan kembali status Indonesia sebagai negara hukum yang wajib menjamin perlindungan dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Namun, dalam realitas berbangsa saat ini, DPC GMNI Jakarta Timur melihat masih banyak masyarakat kecil yang terpinggirkan secara hukum. Kaum marhaen, yang meliputi buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, masyarakat adat, hingga kelompok rentan lainnya, masih sering menjadi korban ketidakadilan.

Banyak rakyat kecil mengalami kesulitan akses terhadap bantuan hukum. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan ekonomi, lemahnya pengetahuan tentang hukum, hingga adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan yang membuat h ukum terasa berjarak dari rasa keadilan yang sesungguhnya.

Fenomena ini semakin diperparah dengan adanya kasus kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang justru merugikan masyarakat. Ketimpangan akses, intimidasi terhadap masyarakat marginal, serta lemahnya perlindungan terhadap korban ketidakadilan menjadi persoalan serius yang mendesak untuk diselesaikan.

Dalam banyak kasus, masyarakat kecil sering kali berada pada posisi tawar yang lemah ketika harus berhadapan dengan kekuatan modal besar, kekuasaan politik, maupun birokrasi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

Atas dasar kondisi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur, melalui Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, hadir untuk memberikan solusi konkret. Posko ini dibuka untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan perjuangan hukum yang dibutuhkan oleh kaum marhaen dan marjinal.

Berbagai layanan dipersiapkan oleh DPC GMNI Jakarta Timur, mulai dari penyediaan ruang pengaduan masyarakat, konsultasi hukum, pendampingan advokasi, hingga edukasi hukum. Tujuannya adalah membangun gerakan kolektif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas.

Wakabid Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur, Stevent Parhusip, menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk membebaskan rakyat. "Hukum harus menjadi alat pembebasan, bukan justru menjadi instrumen ketakutan bagi masyarakat kecil," tegas Stevent, yang juga merupakan inisiator bantuan hukum ini.

Lebih lanjut, Stevent menyatakan bahwa kehadiran posko ini bertujuan untuk membantu kaum marhaen dan marjinal dalam mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. "Kami percaya bahwa setiap rakyat memiliki hak yang sama di hadapan hukum," imbuhnya.

Dalam pandangannya, bantuan hukum bukan sekadar persoalan pendampingan di pengadilan (litigasi). Ini adalah bagian integral dari perjuangan untuk membangun kesadaran kritis rakyat terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara. Oleh karena itu, gerakan ini harus dibangun secara progresif, humanis, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

DPC GMNI Jakarta Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Mereka menekankan pentingnya keberpihakan hukum kepada rakyat kecil.

Sebagai organisasi perjuangan, GMNI Jakarta Timur percaya bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah jalan ideologis yang tidak boleh ditinggalkan. Kehadiran posko bantuan hukum ini adalah bentuk nyata pengabdian organisasi kepada masyarakat dan bagian dari upaya menghadirkan nilai-nilai Marhaenisme dalam kehidupan sosial. (*)

 

DPC GMNI Jakarta Timur resmi membuka posko bantuan hukum gratis. Komitmen nyata untuk mendampingi kaum marhaen dan marjinal memperjuangkan keadilan hukum.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories