Gawat! Indonesia Masih Pakai Hukum Belanda Tahun 1847 untuk Urus Sengketa Minyak Dunia, DPR Desak RUU HPI

  • Administrator
  • Rabu, 01 April 2026 | 10:54 WIB
  • Default Publisher Publish by: Calvin Natanael
IHSG di Bursa Efek Indonesia melemah tajam seiring lonjakan harga minyak dunia dan meningkatnya ketegangan geopolitik global.
IHSG di Bursa Efek Indonesia melemah tajam seiring lonjakan harga minyak dunia dan meningkatnya ketegangan geopolitik global. (Foto: Riwara.id)

 

RIWARA.id - Saat ini, perang antara Iran melawan Amerika Serikat (AS)-Israel masih terus terjadi dan sudah memasuki minggu keempat.

Iran bahkan sudah menutup Selat Hormuz dan tidak memperbolehkan kapal-kapal untuk masuk ataupun keluar dari selat tersebut.

Imbasnya, kapal-kapal tanker yang mengangkut minyak dan gas tidak yang berani lewat Selat tersebut karena menghindari ranjau laut serta serangan rudal. 

Harga minyak dunia melonjak tinggi dan sudah melewati USD100 per barel dan diperkirakan bisa kembali naik menyentuh angka USD200.

 Kondisi ini membuat minyak tidak lagi menjadi sekedar komoditas ekonomi tapi juga menjadi sebuah instrumen dari geopolitik internasional.

Bagi Indonesia, perang tersebut membuat ketahanan energi domestik menjadi sangat rawan sekali dimana Kementeri an ESDM menyebut cadangan BBM nasional hanya bisa bertahan selama 20 hari jika tidak lagi mempunyai pasokan.

Pasokan minyak yang terbatas dan melonjaknya harga akan sangat membebani APBN.

Risiko bisa semakin diperparah jika terjadi potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik.

Menyadari kondisi darurat ini, anggota Komisi II DPR RI, Abdullah mengusulkan Indonesia harus mempunyai Hukum Perdata Internasional (HPI).

Indo nesia Butuh UU HPI

Saat ini, hampir seluruh transaksi minyak dilakuka n lewat kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara.

Kontrak yang dimaksud meliputi perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut sampai pembiayaan internasional. 

"Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya," kata Abdullah yang dikutip dari DPR.go.id.

Kalau melihat kajian hukum perdata internasional yang ditulis oleh JG Castel dalam buku Introduction to Conflict of Laws.

Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

"Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah," imbuhnya.

Belum Ada yang Mengatur

Sampai saat ini, Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang mengatur Hukum Perdata Internasional.

Dalam praktiknya, hukum lintas negara masih merujuk kepada aturan kolonia l Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.

Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.

Sampai saat ini, RUU Hukum Perdata Internasional sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual linta s negara, termas uk d alam sektor strategis seperti energi," imbuhnya.

Lindungi Kepentingan Nasional

Walaupun Indonesia sudah mengimpor minyak yang begitu besar dari Singapura dan Amerika Serikat.

Indonesia masih bisa mengalami risiko kurannya pasokan akibat perang yang terjadi di Timur Tengah dan tertutupnya Selat Hormuz.  

"Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," jelas Abdullah.

RUU HPI ini akan mengatur perlindungan terhadap kontrak kerja sama di berbagai sektor penting, seperti energi, pangan dan teknologi. 

Regulasi tersebut juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.***

Di tengah ancaman harga minyak USD200, ternyata aturan kontrak internasional RI masih merujuk zaman kolonial. Kenapa ini sangat berbahaya bagi ketahanan energi kita? Klik untuk tahu selengkapnya

Foto Default
Author : Administrator

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

Topic News
Related News