RIWARA.id – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, meminta para pelaku usaha makanan olahan daging anjing di Kota Solo untuk segera menghentikan aktivitas dagangnya dan beralih ke jenis usaha lain. Instruksi tersebut dikeluarkan seiring dengan mulai ditegakkannya aturan hukum daerah yang melarang keras peredaran komoditas pangan non-ternak di wilayah setempat.
Sebagai langkah awal eksekusi instruksi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta langsung mengumpulkan belasan pedagang kuliner ekstrem tersebut pada Senin (18/5/2026) siang. Pertemuan terpusat yang digelar di Kantor Satpol PP Surakarta ini bertujuan untuk menyamakan persepsi regulasi.
Fokus utama dalam pembahasan tersebut bertumpu pada penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025. Aparat penegak perda menekankan kepatuhan penuh terhadap Pasal 31 yang mengatur secara spesifik mengenai ketertiban sektor pangan di Kota Solo.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menjelaskan bahwa pemanggilan para pelaku usaha ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Wali Kota. Pemerintah daerah bergerak cepat merespons berbagai masukan publik terkait standardisasi keamanan pangan masyarakat.
Berdasarkan klausul yang tertuang di dalam Perda Tertib Pangan, masyarakat secara hukum dilarang keras menjual atau mendistribusikan daging non-ternak. Aturan tersebut juga mengharamkan peredaran segala jenis daging yang dinilai tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Didik memaparkan bahwa konsumsi masakan berbahan dasar anjing menyimpan risiko biologis yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat. Secara regulasi nasional, anjing sama sekali tidak dikategorikan sebagai hewan potong ataupun komoditas ternak konsumsi.
Faktor higienis juga menjadi sorotan tajam pemerintah daerah dalam menertibkan bisnis kuliner ini. Pasalnya, rantai pasok dan alur distribusi daging anjing yang masuk ke Kota Solo selama ini berjalan secara ilegal dan tanpa pengawasan otoritas kesehatan hewan.
"Daging anjing dalam aturan tersebut tidak termasuk kategori hewan pangan atau ternak. Selain itu, daging anjing juga dinilai tidak higienis untuk dikonsumsi karena tidak ada pengawasan alur distribusi yang jelas, mulai dari asal-usul daging, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga proses penyembelihannya," kata Didik.
Pemerintah Kota Surakarta memastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang keras di lapangan. Jika ditemukan ada pedagang yang tetap nekat menjajakan menu non-pangan tersebut, petugas siap menggulirkan sanksi administratif secara berjenjang.
Sesuai dengan prosedur operasi standar, tahapan penindakan akan dimulai dari pemberian surat teguran tertulis dan peringatan keras. Jika membandel, aparat akan langsung melakukan penyegelan atau penutupan tempat usaha secara sementara hingga langkah penutupan permanen.
Kendati aturan ini mengikat secara mutlak, pihak Satpol PP mengklaim para pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak menyatakan keberatan untuk menutup usaha mereka. Mayoritas pelaku usaha dinilai kooperatif dan memahami legalitas Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Kendati demikian, para pedagang mengajukan permohonan pendampingan modal dan pelatihan kerja kepada Pemerintah Kota Surakarta serta komunitas pencinta satwa. Mereka membutuhkan bantuan nyata untuk merintis pasar dan mencari pelanggan baru saat berpindah ke jenis dagangan yang legal.
Pihak otoritas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan roda ekonomi masyarakat. Pemerintah kota tetap mendukung penuh iklim usaha kuliner di Solo, dengan catatan seluruh komoditas yang diperjualbelikan wajib tunduk pada koridor hukum dan aman bagi kesehatan publik. (*)
Wali Kota Solo Respati Ardi minta pedagang olahan daging anjing beralih usaha demi patuhi Perda Tertib Pangan & cegah risiko kesehatan.