RIWARA.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut penataan pegawai non-ASN yang saat ini masih setia mengabdi.
Penerbitan SE tersebut juga sesuai dengan amanat dari UU ASN, dan sekaligus memastikan agar hak para guru dan kebutuhan guru di sekolah negeri tetap terpenuhi.
Melalui kebijakan ini, guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024, tetap mendapat kepastian untuk melajutkan pengabdian selama masa transisi.
Latar Belakang Diterbitkannya SE
Dilansir Riwara.id dari akun1 Instagram @kemendikdasmen, Kamis 14 Mei 2026, pada tahun 2023, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan penataan menyeluruh pegawai non-ASN pada instansi pemerintah, termasuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Hal itu bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, jelas, dan berkelanjutan.
Dalam UU tersebut, penataan menyeluruh terhadap keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah paling lambat Desember 2024, dan setelahnya melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru.
Ketentuan ini menjadi dasar kebijakan nasional dalam penataan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah, termasuk di sektor pendidikan.
Namun, pemerintah memahami bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah.
Maka, diterbitkan SE untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Ketentuan Penghasilan Guru
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), guru merupakan pendidik yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga mereka mendapatkan hak berupa penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang layak.
Pada masa transisi untuk penyelesaian pengangkatan PPPK Tahun 2024, pemerintah masih memperbolehkan penganggaran gaji non-ASN pada tahun 2025, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/2024.
Penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026
SE Nomor 7 Tahun 2026 ini berisi tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Tahun 2026.
Tujuannya untuk memberikan kepastian kepada guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri, dan telah terdata dalam Dapodik.
Kebijakan ini sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru secara nasional, lebih tertata, serta berkelanjutan.
Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan lembaga terkait, juga tengah merumuskan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru secara nasional, sehingga guru non-ASN memiliki kesempatan dalam pemenuhan guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah, guru bukan sekadar bagian dari sistem pendidikan, tetapi sosok yang bisa menjaga harapan dan masa depan anak-anak Indonesia.
Untuk itu, proses penataan ini dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, keberlangsungan pendidikan, dan penghargaan atas dedikasi para guru.
Kemendikdasmen menerbitkan SE Penugasan Guru Non ASN. Salah satunya pemberian hal para guru yang telah mengabdi.