Diduga Ikuti Program Haji Ilegal, Kemenhaj Tunda Keberangkatan 80 WNI ke Arab Saudi, Ini Kronologinya

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:34 WIB
Ilustrasi - Kemenhaj Tunda Keberangkatan 80 WNI ke Arab Saudi
Ilustrasi - Kemenhaj Tunda Keberangkatan 80 WNI ke Arab Saudi (Foto: Instagram.com/@kantorurusanhaji)

RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat upaya pencegahan haji nonprosedural atau haji ilegal, melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.

Salah satu hasilnya adalah penundaan keberangkatan 80 orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui 14 bandara di Indonesia.

Dari jumlah itu, rinciannya adalah 57 jemaah di Bandara Soekarno-Hatta, 5 jemaah di Kualanamu, 15 jemaah di Juanda, dan 3 jemaah di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, terdapat 55 jemaah percobaan baru haji nonprosedural, serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

"Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari modus haji nonprosedural,” ujar Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Jumat 8 Mei 2026.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Pipit Subiyanto, menyatakan Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.

Bareskrim juga telah menerima 95 laporan awal dugaan haji ilegal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan yang sudah ditentukan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan diri sendiri,” tegas Pipit.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan aturan Pemerintah Arab Saudi kini lebih ketat, dan hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi.

Terkait hal itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban haji ilegal.

“Pelaksanaan ibadah haji tahun ini hanya diperbolehkan dengan visa haji resmi. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas haji ini adalah upaya bersama dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka.

Rizka menyampaikan jika Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah di antaranya Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Langkah ini sangat penting, mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu termuan kasus haji ilegal.

Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket yang tidak resmi.

Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan terlindungi.

Kemenhaj menunda keberangkatan 80 WNI ke Arab Saudi karena diduga mengikuti program haji ilegal.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories