Kronologi Lengkap Penangkapan Kiai A alias Mbah Walid di Wonogiri, Terancam Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:57 WIB
Ilustrasi penangkapan Kiai A alias Mbah Walid dibuat dengan bantuan ChatGPT AI
Ilustrasi penangkapan Kiai A alias Mbah Walid dibuat dengan bantuan ChatGPT AI

 

RIWARA.id – Tim Satreskrim Polresta Pati akhirnya berhasil meringkus oknum kiai berinisial A (50) alias Mbah Walid, tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati Ponpes Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Tersangka diringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari, setelah sempat menjadi buron selama beberapa minggu.

Latar Belakang Peristiwa: Modus 'Terapi Rohani' dan Korban Puluhan Santri

Kasus ini bermula dari laporan beberapa korban didampingi orang tua ke Polresta Pati pada bulan April 2026 lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi bejat A alias Mbah Walid diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan estimasi korban mencapai puluhan santriwati, sebagian besar di antaranya masih di bawah umur.

Modus yang digunakan tersangka tergolong licik. Memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh dan guru mengaji, A sering memanggil korban satu per satu dengan dalih untuk memberikan "terapi rohani" atau pengobatan khusus di ruang pribadinya.

Di lokasi inilah, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan disertai ancaman dan doktrin agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Polisi Sempat Menunggu, Tersangka Malah Kabur

Setelah mendapatkan cukup alat bukti dan menetapkan A sebagai tersangka, pihak kepolisian sempat menuai kritik dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena dianggap tidak langsung melakukan penahanan. 

Polisi beralasan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa sebagai saksi dan mengedepankan pendekatan praduga tak bersalah.

Keputusan polisi untuk tidak langsung menangkapnya terbukti menjadi celah bagi tersangka. Memanfaatkan waktu tersebut, A justru mempersiapkan pelariannya dan menghilang dari lingkungan pondok pesantren. Langkah ini memicu kegeraman di kalangan keluarga korban dan masyarakat.

Kronologi Penangkapan: Diringkus di Petilasan Wonogiri saat Dini Hari

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pengejaran terhadap A dilakukan secara intensif dengan memantau pergerakan orang-orang terdekat tersangka. 

"Setelah mengendus pelariannya yang berpindah-pindah kota, dari Semarang, Klaten, hingga akhirnya masuk ke wilayah Wonogiri, tim kami langsung bergerak melakukan pengepungan," ujar Kompol Dika, Kamis (7/5/2026).

Puncaknya pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dengan bantuan Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menyergap A alias Mbah Walid.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan berarti saat sedang bersembunyi di Petilasan Eyang Gunungsari, Dusun Ngasinan, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Penangkapan ini mengakhiri pelarian sang kiai yang telah meresahkan masyarakat.

Pasal Berlapis Menanti: Terancam Hukuman Mati atau Kebiri

Kini, A alias Mbah Walid harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menyatakan akan menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka dengan hukuman maksimal.

Pasal Utama yang Disangkakan:

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Hukuman:

  • Sesuai Pasal 82 ayat (1), ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
  • Sesuai Pasal 82 ayat (2) dan (4), karena tersangka adalah pengasuh, pendidik, dan melakukan kekerasan seksual yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana utama.
  • Sesuai Pasal 82 ayat (5), dalam hal kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu korban, tersangka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Pasal 82 ayat (6) juga memungkinkan adanya sanksi tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

Dengan demikian, Kiai A alias Mbah Walid menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, bahkan hingga pidana mati, mengingat statusnya sebagai predator seksual anak dengan jumlah korban yang sangat banyak.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan untuk memberikan keadilan bagi para santriwati yang menjadi korbannya.

Kronologi penangkapan Kiai A alias Mbah Walid, tersangka predator seksual santri di Pati. Diringkus di Wonogiri, terancam hukuman mati hingga kebiri kimia.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories