RIWARA.id - Beberapa waktu terakhir, Guru Non ASN dibuat ketar-ketir karena beredar informasi jika mereka tidak bisa lagi mengajar di tahun depan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdamen) lalu menerbitkan surat edaran (SE) untuk menanggapi kebenaran informasi tersebut.
Penjelasan status Guru Non ASN itu tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut, pemerintah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan Guru Non ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024, serta masih aktif mengajar tetap akan melaksanakan tugas dan menerima haknya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan jika surat edaran ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak Guru Non ASN.
"Surat Edaran itu memberikan kepastian dan jaminan pada Guru Non ASN, untuk bisa tetap mengajar dan menjamin untuk tidak diberhentikan," ujarnya yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemendikdasmen, Minggu 10 Mei 2026.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah membutuhkan pegangan hukum untuk tetap bisa memperpanjang mereka.
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru Non ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Guru Non ASN yang sudah terdaftar di Data Pendidik dan masih aktif mengajar, berhak mendapatkan haknya, yaitu:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
- Insentif dari Kemendikdasmen yang diberikan bagi Guru Non ASN, yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum memenuhi beban kerja.
- Insentif dari Kemendikdasmen yang diberikan bagi Guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dari ketentuan itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lainnya kepada Guru Non ASN, sesuai kemampuan anggaran di daerah masing-masing.
Saat ini, Pemerintah juga terus berkomitmen untuk melakukan penataan guru secara bertahap, dan memastikan setiap anak Indonesia tetap mendapatkan layanan Pendidikan Bermutu untuk semua.
Informasi lebih lengkap tentang Guru Non ASN ini bisa dilihat langsung di laman Ruang SDM yaitu https:/gtk.kemendikdasmen.go.id/rsdm/.
Kemendikdamen menerbitkan surat edaran terkait kabar jika Guru Non ASN tidak bisa lagi mengajar di tahun depan.