Info Haji 2026: Kemenhaj Larang City Tour Sebelum Pelaksanaan Puncak Haji, Ini Alasannya

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:40 WIB
Ilustrasi - Kemenhaj Larang City Tour Sebelum Pelaksanaan Puncak Haji
Ilustrasi - Kemenhaj Larang City Tour Sebelum Pelaksanaan Puncak Haji (Foto: haji.go.id)

RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum masa puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan kondisi jemaah agar tetap sehat dan siap menghadapi inti ibadah haji.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima, stamina, serta kesiapan mental dan spiritual para jemaah.

"Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas para jemaah, tetapi sebagai upaya perlindungan dari pemerintah agar jemaah tidak kelelahan dan fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna," ujarnya yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menambahkan dari larangan itu, pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk.

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing ibadah KBIHU untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, atau menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Makkah, sebelum semua rangkaian ibadah Armuzna selesai dilaksanakan.

Kemenhaj juga meminta pembimbing KBIHU untuk fokus pada pembinaan jemaah dalam penguatan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, serta Mina.

Selain itu, seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter dan bidang perlindungan jemaah, untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.

Larangan Haji Ilegal

Tak hanya itu, Kemenhaj juga kembali menegaskan larangan keras bagi warga negara Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai regulasi Pemerintah Arab Saudi.

“Saat ini, pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan haji di luar prosedur resmi bisa menimbulkan permasalahan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah,” tegas Ichsan.

Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural atau haji ilegal, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.

Kemenhaj melarang kegiatan City Tour sebelum pelaksanaan Puncak Haji. Kebijakan itu untuk menjaga kondisi kesehatan para jemaah.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories