RIWARA.id – Di era digital yang serba cepat ini, ponsel pintar telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Berbagai aktivitas mulai dari berkomunikasi, berbelanja, hingga mencari hiburan bisa dilakukan lewat genggaman tangan.
Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko hukum yang mengintai jika kita tidak bijak dalam menggunakannya.
Mengutip informasi dari akun Instagram literasihukumcom, terdapat setidaknya tujuh kebiasaan yang dianggap biasa di ponsel namun sebenarnya memiliki pasal aktif dengan ancaman pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah.
Hal ini tak lepas dari aktifnya tiga regulasi besar dalam dua tahun terakhir, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Perubahan Kedua UU ITE, dan KUHP Nasional.
Lantas, apa saja tujuh kebiasaan ponsel yang bisa berujung pada masalah hukum tersebut? Berikut rinciannya:
1. Mengunggah Foto Teman ke Instagram Tanpa Izin Kebiasaan ini merupakan yang paling umum dilakukan. Padahal, foto adalah data pribadi yang dilindungi menurut UU PDP karena dapat mengidentifikasi seseorang. Mengunggah data pribadi orang lain tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp 4 miliar berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Selain itu, perbuatan ini juga bisa melanggar UU Hak Cipta dengan denda hingga Rp 500 juta.
2. Meneruskan Tangkapan Layar (Screenshot) WhatsApp ke Orang Lain Meneruskan percakapan pribadi di WhatsApp ke pihak lain tanpa izin dapat dianggap sebagai penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang. Perbuatan ini bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Jika konten percakapan tersebut dianggap merendahkan nama baik, pelaku juga bisa dijerat Pasal 27A UU ITE dengan pidana hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta, serta Pasal 433 KUHP Nasional dengan pidana hingga 1 tahun 6 bulan. Selain itu, tangkapan layar percakapan WhatsApp juga sah sebagai alat bukti hukum.
3. Membuka Ponsel Pasangan Tanpa Izin Kebiasaan yang sering terjadi dalam hubungan asmara ini ternyata merupakan pelanggaran hukum yang serius. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan hak ini tidak hilang meski seseorang sudah menikah atau berpacaran. Membuka ponsel orang lain tanpa hak melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan sanksi yang bertingkat, mulai dari 6 tahun hingga 8 tahun penjara tergantung tujuannya. Perbuatan ini juga melanggar UU PDP dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
4. Mengunduh Film Bajakan Mengunduh film dari situs bajakan merupakan bentuk penggandaan ciptaan yang tidak sah. Berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, pelaku dapat dikenai pidana hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Jika film bajakan tersebut disebarkan, ancaman pidananya bahkan bisa mencapai 10 tahun dan denda Rp 4 miliar.
5. Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin Mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak, termasuk WiFi yang tidak diberi kata sandi sekalipun, merupakan pelanggaran Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Pelakunya dapat dikenai pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Perlu diingat bahwa prinsip hukumnya tegas: "mudah diakses" tidak sama dengan "boleh diakses".
6. Mengambil Foto Diam-diam di Tempat Umum Kebiasaan "candid" atau mengambil foto orang lain secara diam-diam di tempat umum dapat berujung pada pelanggaran UU PDP jika foto tersebut disebarkan, terutama jika menyangkut korban kecelakaan. Penyebaran foto korban kecelakaan melanggar Pasal 67 ayat (2) UU PDP dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, perbuatan ini juga bisa melanggar Pasal 405 KUHP Nasional terkait pelanggaran privasi seseorang.
7. Merekam Percakapan Tanpa Izin Merekam percakapan orang lain tanpa hak, meskipun dengan alasan "untuk jaga-jaga", dilarang berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pelaku yang melakukan transmisi informasi elektronik milik orang lain tanpa hak dapat dikenai pidana hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Pengecualian hanya berlaku jika rekaman tersebut menjadi bukti tindak pidana yang menimpa diri sendiri, namun niyat baik tidak menghapus unsur pidana.
Perlu dipahami bahwa sebagian besar pasal di atas merupakan delik aduan. Artinya, proses pidana hanya akan berjalan jika ada korban yang melapor langsung. Namun, status "delik aduan" tidak membuat perbuatan tersebut menjadi legal.
Pola yang sering terjadi adalah kasus-kasus sepele ini berujung pada laporan polisi ketika hubungan antara pelaku dan korban memburuk, seperti mantan pasangan yang bertengkar atau teman yang berseteru.
Informasi ini bukan bertujuan untuk membuat kita menghentikan total kebiasaan-kebiasaan di atas. Foto bersama teman tidak perlu dihapus dari internet, namun mintalah izin sebelum mengunggahnya.
Berpikirlah dua kali sebelum meneruskan tangkapan layar, dan jangan pernah mengakses perangkat orang lain tanpa izin. Mengetahui potensi pelanggaran hukum merupakan informasi berharga agar kita bisa membuat keputusan yang lebih sadar di dunia digital. (*)
Waspada! 7 kebiasaan sepele di HP, seperti unggah foto teman tanpa izin atau teruskan screenshot WA, ternyata bisa berujung penjara & denda miliaran rupiah menurut UU PDP & ITE.