Jejak Digital Amien Rais: Menakar Jeratan UU ITE dalam Video Kontroversial terhadap Presiden

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:20 WIB
Amien Rais dalam tangkapan layar akun You Tube Amien Rais Official
Amien Rais dalam tangkapan layar akun You Tube Amien Rais Official (Foto: Ari Kristyono)

 

RIWARA.id – Ruang digital Indonesia kembali memanas setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengidentifikasi video bermuatan fitnah yang menyerang personal Presiden Republik Indonesia.

Dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026) Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut sebaran video diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, yang meski tidak menyebut nama tapi jelas menunjuk sosok Amien Rais. 

Dari penelusuran Riwara, video yang dimaksud, diduga muncul dari akun You Tube pribadi Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.

Dalam akun Amien Rais Official, tanggal 30 April 2026 terdapat sebuah video berjudul Jauhkan Istana dari Skandal Moral. Namun, video itu sudah tidak tersedia.

Keterangan yang terbaca pada unggahan itu adalah: This content is not available on this country domain due to a legal complaint from the government. Atau lebih kurang berarti: Konten ini tidak tersedia di domain negara ini karena adanya pengaduan hukum dari pemerintah.

Pernyataan keras Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa konten tersebut bukan sekadar kritik, melainkan hoaks dan ujaran kebencian yang melanggar hukum. Lantas, pidana apa yang membayangi sang "To koh Reformasi" ini menurut kacamata UU ITE terbaru?

Ancaman Pidana Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

Kemkomdigi menegaskan akan mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Berdasarkan identifikasi pasal yang disebutkan oleh pihak kementerian, berikut adalah rincian pidana yang bakal dihadapi:

1. Penyerangan Kehormatan (Pasal 27A) Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000.

Catatan: Dalam kasus ini, narasi fitnah yang menyerang martabat Presiden sebagai individu masuk dalam radar pasal pencemaran nama baik tersebut.

2. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2) Pasal ini menyasar mereka yang menyebarkan informasi yang memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan etnis, kepercayaan, atau disabilitas. Ancamannya cukup berat:  pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

Pembunuhan Karakter 

Menkomdigi Meutya Hafid mengg arisbawahi bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi kedok untuk pembunuhan karakter. Dengan ancaman pidana yang mencapai 6 tahun penjara, kasus yang menyeret Amien Rais ini menjadi ujian bagi penegakan hukum digital di tahun 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menjaga ruang siber agar tetap sehat dan produktif dengan tidak ikut menyebarkan konten yang memecah belah bangsa. (*)

Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, terancam pidana hingga 6 tahun penjara & denda 1 miliar rupiah menurut UU ITE 2024 akibat video fitnah Presiden.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories