Saksi Ahli Tegaskan Tendangan Pensiunan PNS ke Kucing Mintel di Blora Tidak Wajar dan Menyakiti

  • Ari Kristyono
  • Senin, 20 April 2026 | 21:43 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono
Seorang pecinta hewan mengenakan kaos bergambar kucing Mintel, mengikuti jalannya sidang di PN Blora.
Seorang pecinta hewan mengenakan kaos bergambar kucing Mintel, mengikuti jalannya sidang di PN Blora. (Foto: Ari Kristyono)

 


RIWARA.id – Kasus penganiayaan hewan yang melibatkan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Blora, Pujianto, memasuki babak baru, Senin (20/4/2026). 

Dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, saksi ahli drh. Ramiyana memberikan keterangan krusial yang memastikan bahwa tindakan menendang kucing yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan yang menyakiti dan tidak wajar.

Persidangan hari ini diawali dengan mendengarkan keterangan Siti Marfuah, orang tua dari pemilik kucing Mintel. Siti mengenang momen saat mengetahui kabar kucing kesayangan anaknya tersebut ditendang oleh pelaku.

Ia mengaku tidak habis pikir bagaimana seorang yang sudah berusia lanjut tega melakukan kekerasan fisik terhadap hewan tak berdaya hingga berujung pada kematian.

Dalam keterangannya menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jemmy Manurung, drh. Ramiyana menjelaskan dampak fatal dari tendangan tersebut. Menurutnya, tendangan yang menyasar bagian kepala kucing—yang merupakan organ vital—dapat menyebabkan trauma fisik seriu s.

"Hewan merasa kesakitan, tidak nyaman, stres, kondisinya menurun lemas. Reaksi kucing setelah ditendang itu, dia kesakitan dan ketakutan, bahkan bisa kehilangan nafsu makan dan aktivitasnya berkurang," papar Ramiyana di ruang sidang.

Penjelasan saksi Ramiyana dipertegas saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim di penghujung sidang. Ia kembali memastikan bahwa reaksi kucing yang berontak pasca-ditendang merupakan bukti nyata rasa sakit dan ketakutan yang mendalam.

Keterangan saksi ahli ini secara teknis membuktikan bahwa tindakan terdakwa benar-benar melukai hewan tersebut.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut berjalan lancar tanpa adanya bantahan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya. Agenda persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin depan dengan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan.

Di luar sidang, pelapor kasus tersebut, Hening Yulia mewakili Yayasan CLOW dan Sintesia Animalia Australia, mengapresiasi keterangan dari saksi ahli.

"Saya menyimak, keterangan beliau sangat objektif dan diberikan dengan sangat profesional. Kami sangat menghargai kesaksian yang sudah diberikan," tutur Hening Yulia.

 

Saksi ahli pastikan tendangan pensiunan PNS terhadap kucing Mintel di Blora sebabkan trauma fisik. Sidang berlanjut Senin depan.

Foto Editor
Author : Ari Kristyono

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

Topic News