Mulai Berlaku 10 April 2026, Menag Tegaskan WFH Tak Boleh Ganggu Pelayanan Masyarakat, Ini yang Harus Dikerjakan ASN

  • Ayu Abriyani
  • Jumat, 10 April 2026 | 21:11 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Menag Tegaskan Penerapan WFH Tak Boleh Mengganggu Pelayanan Kepada Masyarakat
Menag Tegaskan Penerapan WFH Tak Boleh Mengganggu Pelayanan Kepada Masyarakat (Foto: kemenag.go.id)

RIWARA.id - Pemberlakukan kebijakan pemerintah berupa Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai diberlakukan pada 10 April 2025.

Kebijakan ini diberlakukan karena adanya Transformasi Budaya Kerja Baru pada 1 April 2026.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Di Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh ASN di lingkungan kerjanya untuk menyambut penerapan WFH.

Kebijakan itu sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju masa depan yang lebih modern dan berkelanjutan. 

Menag menegaskan jika kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi bagian dari upayapemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.

"WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanannya,” kata Menag yang dilansir Riwara.id, dari laman kemenag.go.id, Jum at 10 April 2026.

Menag menekankan meskipun mulai diberlakukan WFH, komitmen pelayanan tidak boleh berkurang.

Justru dengan dukungan teknologi, koordinasi harus semakin kuat, dan kehadiran layanan harus semakin dirasakan masyarakat.

Menag juga mengajak seluruh jajaran ASN di Kemenag untuk menjadikan momentum ini sebagai awal membangun ritme kerja baru, yang lebih baik dan seimbang. 

"Di mana pun berada, layanan kepada masyarakat harus tetap siap, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang membutuhkan,” imbuh Menag. 

Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol.

Kebijakan itu sekaligus menjadi langkah strategis dalam menekan beban biaya energi dan mobilitas.

Untuk itu, ASN di lingkungan Kemenag diminta tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme. "Jadi perlu dipahami, jika WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai harus benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," jelas Kamaruddin Amin.

Penerapan WFH setiap hari Jumat telah dimulai pada 10 April 2026. Di Kemenag, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News