Riwara.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah mengumumkan bahwa bansos PKH dan BPNT tahap 2 2026 akan cair di minggu ketiga bulan April 2026. Sambil menunggu tanggal pencairan bansos PKH dan BPNT tidak ada salahnya Anda mengetahui lebih dalam tentang apa itu sistem DTSEN yang dijadikan data utama kategori penerima bansos.
Berdasar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN adalah data tunggal individu atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga. Data ini dimutakhirkan berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam Bab III pasal 13 ayat (1) Permensos Nomor 3 Tahun 2025, dijelaskan DTSEN adalah acuan untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Agar Anda bisa menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Sembako dan BPNT maka Anda harus masuk dalam DTSEN.
Saat inii banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana caranya mendaftar DTSEN da n syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar DTSEN dan mendapat bansos.
Berikut cara mudah daftar DTSEN 2026:
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025, data masyarakat di DTSEN bisa disinkronisasi melalui pengajuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Kemensos dan masyarakat.
Sinkronisasi DTSEN dilakukan dengan tahapan: (a) Proses Usulan Data; dan (b) Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data.
Untuk usulan data masyarakat, Anda bisa mengajukan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Simak langkah pendaftaran DTSEN:
Download aplikasi Cek Bansos melalui App Store atau Google Play Store
Masuk ke akun yang sudah dimiliki. Jika belum punya, buat terlebih dahulu
Untuk membuat akun, Anda harus mengisi sejumlah data, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, swafoto
dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Login ke akun yang dibuat
Pilih menu Usulan di halaman utama
Input data pendukung yang diminta
Lanjutkan prosesnya sampai selesai, usulan ini bisa dipantau rutin dengan aplikasi cekbansos
Usulan yang sudah diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan/nama lain, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Jika hasil verifikasi dan validasi menemukan bahwa usulan tidak memenuhi kriteria, maka pengelola data Kemensos akan memberi informasi kepada pemda setempat untuk perbaikan data. Hal ini tercantum dalam pasal 10 ayat (3) Permensos RI Nomor 3 Tahun 2025. Penyampaian hasil verifikasi-validasi ini dilakukan via aplikasi SIKS-NG.
Syarat utama masyarakat yang ingin melakukan usulan data adalah Warga Negara Indonesia
Belum terdaftar sebagai penerima/calon penerima bansos dan/atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Data kependudukannya sama dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk 14 kolom, seperti NIK, nomor KK, dan nomor rukun warga
Data kependudukannya 80 persen sama dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk kolom alamat
Usulan yang tidak diverifikasi pemerintah daerah dalam 30 hari kalender akan otomatis dinyatakan layak
Persentasi kesesuaian yang digunakan berasal dari web service Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Jika sudah terdaftar di DTSEN belum tentu Anda bisa langsung mendapat bansos oleh karena itu, jika ingin memastikan apakah Anda masuk dalam daftar penerima bansos maka harus melakukan cek rutin melalui aplikasi cek bansos kemensos.***






Simak syarat dan cara daftar DTSEN untuk mendapat bansos yang cair bulan April 2026