Resmi! ASN WFH Setiap Jumat, Perjalanan Dinas Dipangkas, Hemat Hingga Rp59 Triliun

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 31 Maret 2026 | 21:09 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo

RIWARA.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di tengah dinamika global.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Tidak hanya ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Pengaturannya akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap beroperasi normal. Begitu pula sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pok ok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tetap berjalan normal.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan kegiatan akademik akan menyesuaikan kebijakan dari kementerian terkait.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas secara nasional. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik yang tetap didorong penggunaannya.

Efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

“Khusus untuk daerah, ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan ruas jalan dalam car free day sesuai karakter masing-masing daerah,” jelas Airlangga.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik secara lebih luas sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional.

Dari sisi fiskal, kebijakan WFH dan efisiensi mobilitas ini diperkirakan memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Pemerintah memperkirakan penghematan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, penghematan dari sisi konsumsi BBM masyarakat diperkirakan dapat mencapai hingga Rp59 triliun, seiring dengan berkurangnya mobilitas harian.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, berbasis digital, dan adaptif terhadap perubahan global.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, baik aparatur negara maupun masyarakat luas dapat beradaptasi dengan pola kerja baru yang lebih produktif sekaligus mendukung efisiensi energi nasional.*

Pemerintah menetapkan WFH ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026 sebagai bagian transformasi kerja nasional, dengan potensi penghematan APBN dan konsumsi BBM hingga puluhan triliun rupiah.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News