
RIWARA.id - Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam menerapkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) serta penghematan energi di berbagai sektor.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika global yang terus berkembang.
“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja,” ujar Teddy dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026 malam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan produktif di tengah situasi global yang dinamis. Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan akan disampaikan secara cepat dan transparan kepada publik.
“Apa yang disampaikan di sini sifatnya dinamis. Apabila ada perubahan, pasti akan disampaikan pemerintah secara cepat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan transformasi budaya kerja nasional ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dilakukan setiap hari Jumat. Kebijakan i ni juga didorong untuk diikuti oleh sektor swasta dengan penyesuaian terhadap karakteristik masing-masing industri.
Selain WFH, pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta mendorong penggunaan transportasi umum. Efisiensi juga dilakukan pada perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk pemerintah daerah, terdapat tambahan imbauan berupa perluasan pelaksanaan car free day, baik dari sisi jumlah hari, durasi waktu, maupun cakupan ruas jalan, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Sementara itu, kebijakan bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang juga mencakup dorongan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, transportasi, logistik, perdagangan, dan keuangan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka. Sementara untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan kegiatan akademik akan menyesuaikan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain transformasi pola kerja, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, memprioritaskan penggunaan transportasi publik, serta tetap menjalankan kegiatan ekonomi secara produktif.
Di sektor energi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk BBM subsidi.
“Tidak ada penyesuaian harga untuk BBM subsidi,” tegas Bahlil.
Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi global.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong efisiensi dan kemandirian energi di tengah ketidakpastian global.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha dapat beradaptasi dengan perubahan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional menuju sistem yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan.*
Inung R Sulistyo


Pemerintah mengajak masyarakat dan dunia usaha menerapkan delapan butir transformasi budaya kerja nasional, termasuk WFH ASN setiap Jumat dan efisiensi energi.