Pemerintah melalui Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan game online berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Apple Stop Produksi Mac Pro, Desktop Mahal Ini Tergusur Mac Studio
PROFIL FADIA ARAFIQ: Bupati Pekalongan Dua Periode yang Terjaring OTT KPK, Karier Cemerlang Berujung Operasi Tangkap Tangan
Kemnaker Kini Permudah Layanan Penerbitan Sertifikasi Profesi, Terutama Bagi Penyandang Disabilitas
Air China Buka Lagi Penerbangan Beijing–Pyongyang Mulai 30 Maret, Hubungan China–Korea Utara Menghangat
Riwara.id © 2026