Pemerintah menetapkan WFH ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026 sebagai bagian transformasi kerja nasional, dengan potensi penghematan APBN dan konsumsi BBM hingga puluhan triliun rupiah.
Pemerintah mengajak masyarakat dan dunia usaha menerapkan delapan butir transformasi budaya kerja nasional, termasuk WFH ASN setiap Jumat dan efisiensi energi.
Pemerintah memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen dalam negeri dan 70 persen luar negeri, disertai kebijakan WFH ASN dan efisiensi energi demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.