Pemerintah melalui Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan game online berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun melalui PP Tunas. Data menunjukkan 50% anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di internet.