Pemerintah mulai menunda akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui PP 17/2025 dan aturan Komdigi. Kebijakan ini bukan larangan internet, tetapi langkah melindungi anak dari risiko digit...
Pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun melalui PP Tunas. Data menunjukkan 50% anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di internet.