Tunjangan Khusus Guru (TKG) ditujukan bagi para guru yang bertugas di daerah khusus atau wilayah 3T.
Lemparkan Kucing dari Lantai Atas hingga Mati, Perempuan Pedagang Pasar di Sukoharjo Terjerat Pidana
Kemendikdasmen Salurkan Tunjangan Khusus Guru dan Tendik di Wilayah Bencana Sumatra Sebesar Rp32 Miliar, Ini Rinciannya
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta Pusat, Polisi Periksa Dua Saksi
SIAP-SIAP! Pemerintah Atur Penyaluran LPG 3 Kilogram Tahun 2026, Benarkah Pembeli Gas LPG 3 Kilogram Harus Menunjukkan KTP?
Riwara.id © 2026