Kemendiktisaintek menerbitkan aturan baru pemberian Tunjangan Profesi Dosen tahun 2026. Tunjangan itu untuk Dosen ASN maupun Non ASN.
Emas Anjlok 8% ke Titik Terendah 2026, Mendadak Berbalik Naik Usai Donald Trump Tunda Serangan ke Iran
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Asal Sumatra yang Terdampak Bencana, Ini Jadwalnya
Lawan Drone Kamikaze, Airbus Sukses Uji Coba Pesawat Pencegat 'Bird of Prey'
Tanpa Muhammad Yamin, Apakah Sumpah Pemuda 1928 Akan Lahir Seperti yang Kita Kenal?
Riwara.id © 2026