Kemendiktisaintek menerbitkan aturan baru pemberian Tunjangan Profesi Dosen tahun 2026. Tunjangan itu untuk Dosen ASN maupun Non ASN.
SIMAK! 5 Minuman Ampuh Bakar Timbunan Lemak di Perut, Berat Badan Auto Kembali Langsing
PB XIV Hangabehi Shalat Jumat di Masjid Gedhe Mataram, Fokus Kegiatan Spiritual Keagaamaan dan Budaya, Tidak Mengarah Pada Aktifitas Seremoni
Si Hijau yang Banyak Manfaat, Jika Digunakan Berlebih Bisa Merusak Kesehatan, Simak Fakta Unik Daun Kelor yang Tak Banyak Diketahui
DIBUKA! Seleksi Nasional Murid Baru di Madrasah Unggulan Tahun Ajaran 2026 2027, Ini Dia 4 Madrasah yang Bisa Dipilih
Riwara.id © 2025