Pemerintah melalui Kemenko PMK resmi menetapkan libur awal Ramadan tahun 2026 untuk anak sekolah.
Mendikdasmen terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Aturan itu akan diterapkan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen terbaru untuk Penerapan Pembelajaran Tahun 2026. Ada 2 mapel khusus berbasis teknologi.